CYBERSULUT.NET – Sidang pembunuhan dengan korban Alexander Pangkey, kembali digelar, Kamis (21/11/19). Dalam sidang tertutup di ruangan anak, Pengadilan Negeri (PN) Manado, dua terdakwa FL (16) dan OU (16) dihadirkan.
Juru Bicara PN Manado, Immanuel Barru menjelaskan, dalam agenda sidang menghadirkan salah satu saksi yaitu guru Ichtus.
“Setelah dalam dua kali dipanggil, dalam sidang dua hari ini , untuk didengar keterangannya, saksi berhalangan hadir. Sehingga kami memutuskan, kesaksian dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Barru, yang juga menjadi Hakim anggota kasus ini, ketika dikonfirmasi awak media Cybersulut.net usai persidangan.
Masih menurut Juru Bicara PN Manado, Sidang juga langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa FL dan OU.
“Intinya, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa korban yang juga guru mereka. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan Senin (25/11/19), tuntutan yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas, Hakim yang dikenal tegas ini.
Diketahui, kasus ini terjadi Senin (21/10/19), sekira pukul 10.00 Wita. Berawal dari kedua terdakwa dihukum Kepala Sekolah Ichtus karena terlambat. FL dan OU dihukum mengisi tanaman di pollyback.
Saat selesai keduanya merokok di dekat kelas mereka. Korban yang merupakan guru mereka, mendapati keduanya sedang menghisap sebatang rokok. Kelakuan keduanya diabadikan korban dengan foto lewat telepon seluler.
Akibat hal itu, terdakwa FL naik pitam dan keluar dari sekolah. Ia menuju ke rumah dan mengambil sebilah badik di kamarnya dan kembali ke sekolah. Saat di sekolah tersebut, FL melihat temannya OU sedang adu mulut dengan korban.
Dengan segera FL menyerang korban dengan sebilah senjata tajam. Bertubi-tubi serangan dilancarkan FL dengan badik ke tubuh korban. OU sempat menahan, tapi FL terus menyerang korban. Korban berlari sembari meminta tolong menuju pos jaga. Tapi kembali FL terus mengejar dan kembali menghujamkan badik ke tubuh korban yang sudah bersujud karena tak mampu lari berdiri.
Setelah melakukan penikaman, FL langsung kabur menuju rumah neneknya, sebelum akhirnya dibekuk polisi.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhia Jayanti Manise, kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, jo pasal 55,56, KUHP.
Serly Wilhelmina