CYBERSULUT.NET – Hakim Pra Peradilan Ferry Sumlang memutuskan Ditres Narkoba Polda Sulut harus mengembalikan ribuan Minol (Minuman Beralkohol) milik pemohon , Vanny Samsu. Pasalnya penggeledahan dan penyitaan dinilai tidak sesuai prosedur /tidak sah.
Menurut Hakim dalam putusan-nya, Penyitaan ribuan minol di Twelve Wine & Liquer Café , pada Jumat (20/9) pagi, tidak Urgen, benda dipajang dan display. Meskipun memegang surat ijin penggeledahan dari PN Manado, akan tetapi surat keluar dari PN Manado, pada 23 September 2019, dimana penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan.
Pokok permasalahan bukan pada minuman illegal akan tetapi ijin usaha yang telah habis, dipatahkan pemohon dengan bukti dokumen ijin usaha berjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan dari PM &PTSP Kota Manado , Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 2 Oktober 2019.
Terkait Penyitaan Minol di Café Sario. Hanafi : Improsedural, Tidak Sesuai Ketentuan KUHAP
Terpisah, Kuasa Hukum Pemohon Praper, Hanavi Saleh SH MH mengatakan bahwa putusan hakim praperadilan sudah pada koridor hukum yang tepat.
“Pra peradilan sebagai alat kontrol,jadi ini adalah salah satu hak pemohon, untuk menggunakan hak hukumnya ,mengajukan praperadilan .Bahwa sejatinya apa yang dilakukan pihak termohon, hal hal yang bertentangan dan melampaui batas. Dan faktanya ,sejatinya permohonan kami dikabulkan oleh hakim tunggal praper,” ujar Hanavi kepada sejumlah awak media.
Lanjut Hanavi, inti putusan, penyitaan dan penggeledahan tidak sah, dengan demikian Apa yang disampaikan dalam putusan, minuman diperintahkan harus dikembalikan, sudah dalam rangka koridor hukum yang sangat tepat.
Serly Wilhelmina