CYBERSULUT.NET – Sikap oknum penyidik Polda Sulut inisial CS alias Samuri dikeluhkan, dikarenakan diduga membohongi pelapor Ing Mokoginta dan Sientje Mokoginta, terkait kasus penyerobotan tanah dengan nomor LP/684/IX/2017/SULUT/SPKT tertanggal 5 September 2017, yang sudah diberhentikan Polda Sulut.
Ing Mokoginta mengatakan, semua yang dikatakan pihak penyidik Polda Sulut sudah kami kabulkan agar kasus ini bisa terus diproses sesuai hukum yang berlaku, apalagi saat ini kami telah memiliki surat sakti dari BPN Kotamobagu, dimana membatalkan SHM semua terlapor.
“Ibarat disuru bawa roti keju, yang awalnya kami bawa rotinya disuruh perbaiki dan balik, setalah kami bawa roti dan kejunya malah bayak alasan. Sudah diberitahukan ada surat pembatalan SHM terlapor dari BPN Kotamobagu, tapi penyidik terlalu banyak alasan,” tegas dia, Selasa (17/9).
Dia menjelaskan, kepada pihak penyidik kami telah katakan langsung terkait keluhan kami. Dimana, dalam SP3 oknum penyidik nyatakan jika ada bukti baru maka perkara dapat dilanjutkan melalui gelar perkara, faktanya oknum penyidik tersebut menyangkal alias bohong.
“Toh penjelasan oknum penyidik tersebut dimana penghuni di tanah itu masih berlindung dibawa SHM 2661 yang belum dibatalkan dan itu sangat keliru. Penjelasan yang saya peroleh dari Bareskrim Mabes, dr AKBP Ni Nyoman Rasita adalah jika ada dua SHM di lokasi yang sama, maka tugas penyidik adalah menyelidiki mengapa bisa terbit SHM yang baru diatas tanah yg sudah bersertifikat,” terang dia.
Lanjut dia, dikatakan Bareskrim lebih lanjut dimana untuk penyelidikan meliputi semua oknum yang terlibat, oknum BPN (pembuat SHM masih hidup) , kepala desa/ lurah dan jajarannya, Rt/Rw dan terlapor.
“Faktanya, kami sebagai pelapor di BAP, terlapor malah tidak di BAP, hanya berdasarkan keterangan oknum BPN ( yang menggunakan formulir permohonan pengembalian batas tanah yang tidak lengkap dan gunakan tanda tangan dr Sientje yang palsu) penyidik menyatakan tidak ada unsur pidana. Jadi jelas yg dilakukan penyidik menyalahi aturan sesuai Bareskrim Mabes katakan,” beber dia.
Dia mejelaskan, sejak awal perkara, BPN sudah mengetahui bahwa SHM 2567 dan turunannya tidak terdaftar di warkat tanah, BPN berbohong kalau itu ada, dan ini bukan karena penemuan Propam saja. Silahkan cek ke Google map Kementerian Agraria/ BPN, yang terdaftar adalah SHM 098/ tahun 1978 dan SHM 2567 serta turunannya tidak terdaftar jadi tidak ada di peta tanah Kementerian Agraria/ BPN. Berarti SHM tersebut palsu.
“SP3 tertanggal 28 februari kami terima tanggal 13 maret sebelum kami terima hasil gelar perkara di wasididik mabes yang baru kami terima tanggal 1 april, suratnya tertanggal 28 Februari juga. Disini terkesan bahwa tidak ada niat sama sekali untuk meluruskan perkara ini, kami percaya Tuhan tidak menutup mata, masih ada jalan dari dia Yang Maha Kuasa. Kami berharap Kapolda Sulut yang baru bisa tindak tegas penyidik nakal tersebut,” pungkas dia.
Sementara, oknum penyidik saat dihubungi melalui telepon genggam belum bisa dihubungi.
Editor : Christy Lompoliuw