CYBERSULUT.NET – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang /jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kasus yang sempat membuat heboh seluruh masyarakat indonesia, khususnya Bumi Porodisa itu, menimbulkan dilema buat pemilik lapak di pasar Lirung Kabupaten Talaud.
PasalnyaRevitalisasi Pasar Lirung Juga disebut – sebut KPK, masuk sebagai kasus yang menyeret Bupati SWM. Kini para pemilik lapak sebelumya harus membatasi jualan mereka karena mereka hanya numpang jualan di lapak yang lebih kecil.
Saat di temui awak media pada Rabu (01/05/2019) Nurkholik, merupakan salah satu pedagang di Pasar Lirung yang sudah belasan tahun menempati lapak yang sebelumnya di rehap. Dirinya juga mengungkapkan, “Sebelum ada perehapan dirinya membayar upah sewa sebesar Rp. 100.000 perbulan. Sebelumnya juga ada sebelas lapak yang di miliki tujuh orang, disaat lapak hendak di rehap, mereka membuat kesepakatan dengan pihak kontraktor untuk menempati kembali lapak yang baru jika sudah jadi,” pungkasnya.
Nurkholik juga menambahkan, “Hingga saat ini, sudah lima bulan, belum ada kejelasan terkait lapak mereka”.
Pihak kontraktor juga sudah pernah menyampaikan bahwa lapak akan di pakai setelah diresmikan Bupati Talaud.
“Kini Bupati dan Kontraktor sudah ditahan KPK. Entah bagaimana nasip lapak mereka yang menjadi tempat cari nafkah,” tutup Nurkholik dengan kecewa.
Eko Putra Septiyanto