CYBERSULUT.NET — Lakoni bisnis haram, membeli sepeda motor yang masih berstatus kredit di PT Federal International Finance (FIF) Manado, lantas menjual kembali, menjerat terdakwa Ricky Hendy Buyung ke meja hijau. Dirinya pun pasrah atas putusan majelis hakim, atas pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.
“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo pasal 56 ke-1 KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Barru, di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Putusan itu, sama tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merry Rondonuwu.
Adapun cara jual beli sepeda motor yang dilakoni terdakwa, diuraikan dalam dakwaan JPU. Salah satu pemilik motor Faisal Patungga akan menjual sepeda motor berstatus kredit di FIF Manado. Motor tersebut akan dijual Faisal seharga Rp5 juta kepadaNya.
Terdakwa lantas menyetujui harga sepeda motor milik Faisal. Tapi dengan catatan, kwitansi pembelian akan ditulis Rp2 juta seperti uang muka sepeda motor. Dia juga memberi tahu Faisal jika kolektor FIF Manado bertanya, maka Faisal harus berbohong sepeda motor dijual sesuai dengan uang muka.
Keduanya sepekat terjadi transaksi tak wajar itu. Setelah mendapatkan sepeda motor, terdakwa menjual kembali sepeda motor yang dibelinya dengan harga Rp6 juta di daerah Minahasa. Setelah sepeda motor berpindah tangan, maka pemilik baru tidak melanjutkan setoran kredit.
Terdakwa ternyata telah puluhan kali melakukan hal yang sama sejak 2016. Akibatnya, perusahan FIF Manado mengalami kerugikan sebesar Rp 831.835.370.
Serly Wilhelmina