Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Developer GKIC Manado Dilaporkan ke Polda Sulut

Agustince Puasa melalui kuasa hukumnya Suprianto Tahumang, Kamis (21/3/2019) di Polda Sulut. (Foto : ist)

CYBERSULUT.NET – PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengelola  Grand Kawanua Internasional City (GKIC) Manado, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, pengembang yang dikenal sebagai salah satu developer ternama ini, diduga ada tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Agustince Puasa melalui kuasa hukumnya Suprianto Tahumang mengungkapkan, laporan ini berdasarkan dugaan penipuan yang dilakukan GKIC Manado. Dimana, kliennya sudah melakukan pembayaran secara full namun pihak GKIC belum juga melakukan serah terima. Bahkan, rumah yang dijanjikan belum juga rampung.

“Diduga ada tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Wenang Permai Sentosa sebagai developer pengembang Grand Kawanua City terhadap klien kami bernama bernama Agustince Puasa, dengan tindak pidana penipuan mencapai Rp 2 miliar lebih,” ujar Tahumang, baru baru ini.

Selain itu, Tahumang menjelaskan, pihak GKIC juga diduga telah melakukan penipuan terhadap lahan yang bermasalah. Dimana, lahan yang dijual diduga merupakan lahan yang masih bersengketa atau lahan ilegal yang tidak memiliki izin membangun.

“Awalnya mereka mengatakan tanah ini tidak bermasalah. Klien kami merasa sangat dirugikan karena sampai dengan saat ini sudah dua tahun lebih, setelah pelunasan tidak terjadi serah terima atau bangunannya tidak selesai ditambah lagi tanah itu masih ilegal, dibangun di atas tanah pertanian yang tidak jelas. Maka kami selaku kuasa hukum menilai ini adalah dugaan penipuan,” jelasnya.

Diakui Tahumang, sebelumnya pihaknya telah menempuh jalur mediasi. Namun, tidak mendapat respon yang baik dari pihak GKIC.

“Kami sudah memberikan dua kali somasi, termasuk pada hari ini somasi kedua. Tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak grand Kawanua. Dari bapak Untung selalu GM nya dan juga bapak Ara selaku legal konsultan,” ketusnya.

Dilanjutkan Tahumang, saat ini kasus ini sudah dibawah ke ranah hukum untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.

Terpisah Agustince Puasa mengungkapkan, dirinya merasa kecewa dengan sikap GKIC yang sama sekali tidak mempunyai itikad baik dalam penyelesaian kasus ini.

Selain dirinya yang mengalami kerugian yang cukup besar, ini juga bisa merugikan investasi kota Manado.

Dirinya juga berharap, agar pihak Polda Sulut untuk segera memproses kasus ini karena angka kerugian yang sangat tinggi.

“Sampai saat ini saya masih pindah-pindah untuk mencari tempat yang layak. Sampai saat ini saya menunggu rumah untuk dibangun. Untuk itu saya melapor ke Polda Sulut,” keluhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi turut membenarkan adanya laporan ini.

“Laporan sudah masuk. Dan, akan segera kami proses,” tutupnya.

 

Penulis : */Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *