CYBERSULUT.NET – Kasus dugaan Tipikor atas dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud TA 2009 – 2010 yang menjerat tiga tersangka sekaligus, berkas perkaranya telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dua berkas, Lelaki Frans , mantan Sekda dan Rusli pihak ketiga, selaku direktur Utama PT Aero Support Internasional telah dibacakan dakwaannya oleh penuntut umum dihadapan Mejelis Hakim dengan hakim ketuanya, KPN Manado, Lukman Bachmid SH MH.
Dan salah satu tersangka, berkas terdakwa JPP alias Jak, Senin (04/03/2019) ini, belum masuk pembacaan dakwaan.
Menurut informasi, terdakwa Jak tidak menghadiri agenda sidang dakwaan, karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum sempat membacakan dakwaan mereka terhadap terdakwa Jak di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Manado, Lukman Bachmid.
Terkait hal ini, Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar, saat dikonfirmasi awak media, telah membenarkan bahwa satu dari tiga terdakwa perkara dugaan korupsi di Talaud dengan berkas terpisah, yakni terdakwa Jak, dakwaannya belum dibacakan.
“Satu terdakwanya (Jak-red) tidak hadir, menurut informasi sakit,” terang Banar, seraya menambahkan bahwa dua terdakwa berkas terpisah perkara ini, yakni terdakwa FCHU alias Frans dan terdakwa MR alias Rusli, telah digelar sidang pembacaan dakwaannya.
“Yang pimpin sidang pak Ketua, didampingi Hakim Anggota Arkanu dan Edy Darma Putra,” singkat Jubir Banar.
Sementara itu, Advokat Janes Palilingan, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jak, ketika dihubungi awak media, membenarkan bahwa kliennya tidak menghadiri persidangan karena sakit. “Saya sudah ke Rutan dan benar klien saya sedang sakit,” ungkap Palilingan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Jak dalam perkara ini, terjerat pidana korupsi karena berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam alokasi biaya subsidi penerbangan PT Aero Support International (ASI) untuk rute Manado-Melonguane dan Melonguane-Manado, dengan anggaran sebesar Rp1 miliar.
Dimana, terdakwa Jak bersama terdakwa Frans dituding tidak melaksanakan tugas kewenangan sesuai prosedur, sehingga membuat terdakwa Rusli berhasil mendapatkan dana subsidi Rp1 miliar, tanpa laporan pertanggungjawaban ke Pemkab Talaud.
Dan dalam perkara ini, terdakwa Jak telah dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis : Serly Wilhelmina(*)