CYBERSULUT.NET – Sidang dugaan pencurian Cincin Zamrud yang dilakukan terdakwa AMA alias Andes (38), terhadap korban Filex Ratulangi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher menghadirkan Kompol Johny Kolondam sebagai saksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kala itu selaku mediator.
Dalam keterangan saksi membenarkan adanya laporan korban ke Polsek Urban Wanea. Ada dua laporan yang diadukan korban. Laporan pertama tentang perzinahan. Satu minggu kemudian korban melaporkan tentang pencurian cincin yang dilakukan oleh terdakwa.
Lanjut saksi yang Mantan Kapolsek Urban Wanea ini, laporan pertama mengenai perzinahan yang dilakukan perempuan berinisial D dengan terdakwa. Korban mengklaim perempuan itu merupakan istrinya. Dalam kasus ini juga, perempuan berinsial D itu, diduga yang memberikan cincin kepada terdakwa Andes.
Mediasi kedua berlangsung di sebuah restaurant Kawasan Mega Mas. Saat itu, saksi yang menelpon Korban Filex untuk mediasi. Ketika sudah bertemu, perempuan berinsial D berbicara secara empat mata.
“Keduanya berbicara dan saya menjauh dari mereka. Setelah keduanya selesai berbicara korban menghampiri saya, dan mengatakan BAP milik perempuan berinsial D akan diganti sesuai permintaan perempuan D,” ujarnya menirukan kembali apa yang dikatakan korban.
“Saya mengatakan kepada korban bahwa BAP tidak bisa diganti, kecuali ada penambahan. Saya menolak pergantian BAP yang diajukan perempuan itu, dari mulut korban,” jelasnya.
Saksi pun dalam memberikan kesaksian nampak janggal, ketika ditanyai baik dari JPU, Majelis hakim dan Penasehat hukum terdakwa, apa yang menjadi pokok mediasi, nampak saksi enggan berbicara, malahan menyatakan jika tidak tahu apa yang dibicarakan baik korban dan perempuan D.
Tiba pada kesempatan pertanyaan PH, Keterangan saksi tersebut, oleh pihak Penasehat Hukum Terdakwa, Max Gahagho dkk, saat ditanyakan, kaitannya soal laporan kedua, dugaan pencurian cincin, saksi tidak tahu banyak.
“Mohon dipertegas keterangan saksi ini, saat mediasi gagal, terkait laporan pertama (Perzinahan,red) atau laporan ke dua yang sekarang sementara disidangkan?,” tanya salah satu penasehat hukum terdakwa.
Bahkan isi BAP yang ingin dirubah sebagaimana permintaan perempuan D pun tidak terungkap dalam sidang.
Kolondam menyatakan, jika mediasi tersebut terkait laporan pertama, kasus dugaan perzinahan. Selanjutnya, dirinya mengatakan jika laporan pertama dan kedua perkembangannya tidak lagi diketahui dirinya, karena sudah dimutasi dari Polsek Urban Wanea.
“Saya dipindahkan pada Bulan April ke Polda Sulut dan saya tahu dua kasus itu masih berproses,” tutupnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa dalam tanggapannya, menyatakan jika dirinya tidak ada BAP atas kasus perzinahan, dan tidak ada surat pemanggilan atas Lp1, hingga saat ini .
Terpisah, usai sidang, Penuntut Umum ketika diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, saksi yang dihadirkan, saksi fakta pada waktu mediasi.
“Saya pikir dia sebenarnya mengetahui apa yang menjadi pokok pembicaraan saat mediasi. Ternyata beliau ada kejanggalan, ada mediasi tapi isi pembicaraan saksi tidak mengungkapnya, walaupun LP ada dua, ada tanda tanya, tidak tahu isi mediasi, padahal sebagai mediator tentunya mengetahui. Saya tidak tahu ada kekhawatiran apa pada saksi,” singkat JPU seraya menambahkan, meskipun demikian, jika sebagai penuntut umum tentunya telah memiliki alat bukti cukup untuk melakukan penuntutan nantinya terhadap terdakwa.
Penulis : Serly Wilhelmina