Diduga Sebarkan Hoax, Kuasa Hukum Ingatkan Oknum CAP Terancam Pidana 433 KUHP

Advokat Michel Kawengian SH - Corri Sengkey SH

CYBERSULUT.NET – Gerah atas sikap oknum CAP alias Citra yang diduga telah menyebarkan berita palsu atau hoax terhadap klien yang sementara diberikan pendampingan hukum, Advokat Michel Kawengian SH dan Corri Sengkey SH selaku kuasa hukum dari klien yang menjadi korban hoax tersebut, dengan tegas mengingatkan ancaman pidana bagi oknum penyebar hoax.

Diungkapkan Michel Kawengian, oknum tersebut sudah menyebarkan berita di sekitar lingkungan klien mereka beraktifitas, dimana klien mereka sudah menjadi tersangka atas laporan di kepolisian, sementara masih dalam status penyelidikan.

“Segala bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dapat dipidana,” ujar Michel Kawengian kepada CYBERSULUT, Sabtu (7/2/2026), sembari menegaskan kalau pihaknya telah membuat aduan terhadap dugaan pencemaran ini lewat STTP 225/II/2026/spkt di Polresta Manado.

Dalam kesempatan tersebut, Michel Kawengian menghimbau, agar masyarakat luas untuk cerdas dalam menyaring informasi. Jangan mudah percaya oleh narasi yang dibangun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Mari kita biarkan institusi penegak hukum bekerja tanpa adanya intervensi yang dapat membangun opini-opini palsu yang melanggar Hukum, negara menjamin presumption of innocence bagi warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum, jangan perkara masih di lidik sudah sebarkan berita seseorang seakan-akan sudah bersalah dan akan ditangkap, ini bertentangan dengan maksud negara untuk perlindungan dan kepastian hukum dalam bingkai Due Process of Law,” tutup Michel Kawengian, SH.

Di sisi lain, Corri Sengkey kembali menegaskan tim kuasa hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum pidana maupun perdata, terhadap siapapun yang terus melakukan hal bersifat tendensius dan mendiskreditkan klien.

“Penyebaran berita palsu atau hoax tersebut, tidak hanya merugikan martabat klien kami, tetapi juga mencederai integritas proses hukum yang ada,” tukas Corri Sengkey, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home