UMP Sulut Naik ke Angka Rp 4 Juta, Louis Schramm : Kalau Ada Perusahan Tak Menjalankan, Harus Ada Teguran

CYBERSULUT.NET – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) mengalami kenaikan sebesar Rp4.002.630 dari yang sebelumnya Rp3.775.425. Penetapan upah yang diberikan tersebut mendapat tanggapan Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Louis Schramm.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut ini mengatakan, apa yang telah disepakati pemerintah, pekerja dalam hal ini organisasi pekerja maupun pengusaha itu harus dijalankan. Menurutnya, pengusaha tidak boleh mengingkari apa yang telah disepakati.

“Harus dijalankan karena ini adalah keputusan bersama yang terbaik,” kata Louis kepada sejumlah wartawan, Senin (22/12/2025).

Baginya, kenaikan ini sudah yang terbaik. Apalagi melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Kenaikan ini menurut saya hal yang wajar karena melihat keadaan ekonomi sekarang ini, baik untuk semua. Semua pihak ya. Bukan untuk pekerja, bukan untuk pengusaha. Ini keputusan yang terbaik,” ujar Louis.

Maka dari itu dirinya mengharapkan, perusahaan-perusahaan yang ada harus menjalankan keputusan ini.

“Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankannya berarti dia tidak komitmen dan harus ada teguran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home