DPRD Sulut Paripurnakan LHP BPK Atas LKPD Pemprov Sulut Tahun 2024

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, Senin (2/6/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.

Opini WTP ini merupakan kali ke-11 berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Wakil Ketua BPK RI menyampaikan bahwa capaian ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” Ucap Prijono dalam sambutannya.

Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

BPK mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan BPK RI Provinsi Sulut mendapatkan WTP. Atas nama pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab pengelolaan daerah. Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI ini, merupakan bagian penting dalam upaya menjaga akuntabilitas transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar.

“Saya bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulut bersyukur, berbangga, dan berbahagia ketika hari ini BPK RI menyampaikan bahwa RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 mendapatkan opini WTP,” ungkap Gubernur.

Capaian WTP ini, tambah Selvanus, menjadi semangat dan motivasi untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen mengucapkan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah hadir dalam rapat Paripurna hari ini.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut secara khusus menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wakil Ketua BPK RI, Dr Budi Prijono, yang telah berkenan menghadiri rapat Paripurna DPRD serta menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home