CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan tiga Pasangan calon (Paslon) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024.
Penetapan tersebut dipastikan usai rapat pleno KPU Sulut, yang dilanjutkan dengan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Paslon Pilgub Sulut tahun 2024 di Four Point Hotel Manado, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, penetapan ketiga paslon sudah melalui berbagai prosedur berbagai tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran hingga penyerahan perbaikan dan permintaan tanggapan masyarakat.
“Secara kesimpulan kami telah melaksanakan pleno tertutup pimpinan KPU Sulut, penetapan paslon sesuai jadwal dan tahapan. Berdasarkan berita acara tersebut, kami mengeluarkan Surat Keputusan 178 tahun 2024 tentang penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024,” tutur Kenly Poluan.
Menurut Kenly Poluan, dengan ditetapkannya paslon yang sudah memenuhi persyaratan, maka sudah dapat mengikuti berbagai tahapan selanjutnya.
“Termasuk menjadi peserta dalam pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta memberikan masukan maupun tanggapan,” tukas Kenly Poluan.
Hadir dalam penyerahan salinan SK tersebut, jajaran Bawaslu Sulut, Forkopimda, Tim Paslon dan pemantau pemilihan yang terverifikasi.


















