Selain Dilarang UU, Anggota DPRD Ambil Jatah Proyek Pemerintah Itu Ibarat Kerbau

CYBERSULUT.NET – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Tahun 2024, legislator atau Anggota DPRD yang masih aktif dan sementara mempersiapkan diri untuk maju kembali di Pemilu Legislatif 2024. Diingatkan agar tetap konsisten menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu tugas seperti ambil jatah sebagai pelaksana proyek pemerintah.

“Jika DPRD sibuk mengurus proyek, maka kerja utama mereka sebagai DPRD akan terganggu karena konsentrasinya tidak fokus. Fungsi pengawasan mereka terhadap eksekutif akan menjadi melemah jika mereka dapat proyek dari pemerintah. Ketika mereka dapat proyek, otomatis DPRD tidak akan kritis lagi. Bagai hidung kerbau ditusuk tali, kemana ia akan diarahkan maka ia akan kesana,” ungkap Akademisi Politik Pemerintahan, Ferry Liando saat dihubungi media, Selasa (24/1/2023).

Menurut Liando, sosok Anggota DPRD ketika mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg), membuat pernyataan untuk menjadikan tugas di DPRD sebagai satu-satunya pekerjaan yang harus dikerjakan.

Ditegaskan Liando, sesuai amanat UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, DPRD dilarang melakukan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.

“Anggota DPRD tidak boleh ada tugas lain, termasuk nyambi proyek,” tukasnya.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home