CYBERSULUT.NET – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tidak akan mengalami kenaikan di tahun 2022.
Diungkapkan Gubernur Olly, berdasarkan pertemuan dengan tim pengupahan dan asosiasi buruh yang ada di Sulut, disepakati tidak ada kenaikan UMP tahun 2022.
“Kita tahu persis bahwa UMP Sulut hingga saat ini termasuk tiga besar di Indonesia,” kata Gubernur Olly dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (17/11/2021).
Menurut Gubernur Olly, UMP Sulut saat ini masih lebih tinggi dari batas atas yang ditetapkan dalam PP No 36 Kemendagri.
“Artinya ditetapkan tidak naik seperti tahun sebelumnya, naik sekira hampir 200 ribu. Itu yang saya jelaskan kepada asosiasi buruh sehingga mereka bisa menerima, apalagi 2 tahun terakhir ekonomi kita terdampak pandemi covid-19,” ujar Gubernur.
“Terima kasih atas koordinasi asosiasi dan serikat buruh bersama pelaku usaha,” tukas Gubernur Olly.
Diketahui, UMP Sulut Tahun 2022 adalah sebesar Rp3.310.723, masih sama dengan UMP tahun 2021.
Christy Lompoliuw