Peserta BPJS Bakal Nonaktif dari APBD, DPRD Minta Pemprov Sulut Notifikasi Jelas dan Terukur

Anggota Banggar DPRD Sulut, Toni Supit saat membacakan laporan hasil pembahasan APBD 2022 dalam rapat paripurna, Rabu (17/11/2021).

CYBERSULUT.NET – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/11/2021) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulut tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meskipun demikian, DPRD Sulut dalam menetapkan Ranperda APBD Tahun 2022, memasukan 13 catatan yang merupakan pendapat akhir fraksi di DPRD untuk diperhatikan Pemerintah Provinsi Sulut. Salah satunya, terkait penonaktifan kartu peserta BPJS/KIS dari anggaran APBD Provinsi Sulut.

Disampaikan Anggota Banggar DPRD, Toni Supit yang dipercayakan membacakan laporan hasil pembahasan APBD 2022. DPRD meminta penonaktifan kartu peserta BPJS/KIS tersebut memiliki mekanisme, indikator, tolok ukur dan sangat penting untuk adanya notifikasi yang jelas dan terukur.

“Sehingga peserta program kartu BPJS/KIS yang akan dinonaktifkan, tidak kebingungan mencari biaya pengobatan ketika akan berobat ke fasilitas-fasilitas kesehatan. Hal serupa juga diharapkan dapat diterapkan bagi pemegang kartu PKH yang akan dinonaktifkan oleh pemerintah,” kata Toni Supit membacakan masukan pendapat akhir fraksi DPRD Sulut.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home