CYBERSULUT.NET – Terdakwa Loan Senduk (40), terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 378 ,penipuan, dengan korban Novianti Sulu yang merugi sebesar Rp 175 juta. Oleh Majelis hakim yang dipimpin Relly Behuku, dkk, Loan divonis 1 tahun dan 2 bulan, dalam persidangan yang digelar via streaming video Zoom, Pengadilan Negeri Manado, Rabu (23/04/2020).
Dalam Teleconfrence terdakwa di Rutan Malendeng, tidak berkeberatan tanpa didampingi penasihat hukum, usai mendengar amar putusan majelis hakim, dia belum menyatakan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lainnya. Baik terdakwa dan JPU diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menentukan sikap atas putusan.
Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di salah satu instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ini, dijatuhi hukuman ringan, sebelumnya di tuntut satu tahun dan enam bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut.
Diketahui, kasus tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan terdakwa lewat media facebook, Februari 2018. Terdakwa menghubungi korban, bertujuan meminjam uang.
“Saya perlu uang untuk beli apartemen, karena anak saya akan menjad artis di Jakarta. Uang akan dipulangkan bulan depan.”
Ditelpon secara berulang-ulang, membuat korban memberikan pinjaman dengn mentransfer Rp25 juta. Uang dikirim melalui dua bank berbeda. Dua hari kemudian Terdakwa Loan menghubungi kembali korban. Terdakwa Loan meminta tambahan uang dengan alasan uang membeli apartemen kurang.
Setelah dua kali berhasil, Terdakwa Loan kembali meminjam uang berkali-kali. Mulai dari alasan orang tua sakit hingga urusan anaknya pindah sekolah. Janji dari Terdakwa Loan, akan mengembalikan uang pada akhir Maret 2018. Adapun Total uang pinjaman diberikan mencapari kurang lebih Rp175 juta.
Ketika akan ditagih, tiba-tiba Terdakwa Loan berjanji akan mengembalikan pada bulan berikutnya. Tapi tidak ada niat baik, Terdakwa Loan memblok nomor milik korban. Hingga kini uang milik korban tak dikembalikan, kemudian membawa masalah ini ke ranah hukum.
Serly Wilhelmina