CYBERSULUT.NET – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Minahasa Roy Octavianus Roring (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (RD), diingatkan untuk mematuhi setiap aturan dalam berkampanye sebagaimana yang sering disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut diingatkan Ketua Tim Pemenangan ROR-RD, Hangky Arther Gerungan (HAG) agar paslon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini bisa meraih kemenangan yang elegan di Pilkada Minahasa 2018.
“Diharapkan Tim ROR-RD berkampanye sesuai dengan aturan, sehingga kita bisa raih kemenangan dengan elegan dan bermartabat sebagai warga yang taat aturan,” ajak HAG.
Adapun aturan yang harus dipatuhi dalam kampanye adalah :
I. Jangan melakukan Kampanye berupa:
– Menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan/atau Masyarakat.
– Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
II. Pelarangan dalam kampanye antara lain:
– Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
– Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih Kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
– Merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye.
– Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
– Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan (gedung dan sekolah).
– Melakukan pawai yang dilakukan dengan konvoi, berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
– Parpol/gabungan parpol, paslon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak bahan kampanye selaian yang diperbolehkan.
– Pasangan politik tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan.
– Pemasangan stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar.
– Partai politik, Gabungan parpol pasangan calon dan tim kampanye dilarang
Mencetak & memasang alat peraga kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan.
– Dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik diluar ketentuan.
– Bahan Kampanye sangat dilarang untuk disebarkan/ditempel ditempat umum yaitu :
1. Tempat ibadah dan halaman
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
3. Gedung atau fasilitas pemerintah
4. Gedung sekolah
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana prasarana publik, taman dan pepohonan
– Alat Peraga Kampanye dilarang berada di :
1. Tempat ibadah termasuk halaman
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Gedung milik pemerintah.
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
– Pasangan calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antar paslon pada media cetak, elektronik atau media online.
– Dilarang politik uang
– Dalam kegiatan Kampanye dilarang melibatkan :
1. Pejabat BUMN/BUMD
2. ASN, POLRI, TNI
3. Kepala Desa dan perangkat desa atau sebutan lain.
III. Ketentuan kampanye pada Media Sosial
Pasangan calon, atau tim kampanye dan partai politik/Gabungan partai politik wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum mulai kampanye.
Pendaftaran akun media sosial menggunakan formulir model BCA-KWK untuk di sampaikan kepada :
1. KPU
2. Bawaslu
3. Polri
4. Arsip paslon.
IV. Batasan jumlah tim relawan tidak terbatas karena belum ada aturan.
V. Pasangan calon dikenakan sanksi apabila berpose dengan ASN, pegawai BUMN/BUMD, POLRI, TNI, Kepala Desa, dan perangkat desa dengan mengacungkan jari nomor urut paslon.
Editor : Christy Lompoliuw