CYBERSULUT.NET – Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam pembangunan sebuah daerah.
Karena itu penagihan di lapangan harus dilakukan secara maksimal oleh pemerintah kelurahan dan desa.
“Sumber PAD kita berasal dari retribusi dan PBB. Manfaatnya untuk pembangunan juga sedang kita rasakan saat ini. Sehingga penting untuk memaksimalkan penagihan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan, Nasrun Gilalom, Jumat (20/4/2018).
Ia mengungkapkan, evaluasi serapan PBB-P2 akan rutin dilakukan. Agar berbagai persoalan yang ditemui di lapangan bisa dicarikan solusinya.
“Dengan evaluasi seperti ini kita bisa mengetahui apa kendala yang dihadapi di lapangan, kemudian dicairkan solusinya. Agar kedepannya semua berjalan lancar,” ungkapnya.
Target PBB-P2 tahun ini sebesar Rp2.857.220.742. Target tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah Rp2.824.345.581 atau mengalami kenaikan sekira Rp32.875.161 setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Besaran target tersebut diyakini bisa dicapai dengan melihat potensi PBB-P2 yang ada di tiap desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Ilmar Rusman, mengatakan pihaknya sudah mulai mendistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) PBB-P2 ke pemerintah desa dan kelurahan.
“Jumlah SPPT yang didistribusikan sebanyak 29.303 lembar. Setelah menerima SPPT tersebut, pemerintah desa dan kelurahan sudah bisa melakukan penagihan ke masyarakat,” ujarnya.
“Kita harap ada kerja sama dari pemerintah desa dan kelurahan untuk memaksimalkan penagihan, agar target yang diberikan bisa dicapai. Kemudian diharapkan juga ada kesadaran dari setiap wajib pajak agar memperhatikan kewajiban pajaknya,” pungkasnya.