Perampasan Mobil, PT Maybank Finance Digugat Perdata di PN Manado

Tim Kuasa Hukum Penggugat Heru Patangari, Advokat Tuty Karnain dan Advokat Abdulrahim Fadli

CYBERSULUT.NET – Bentuk perampasan kendaraan yang terkesan terorganisir dan sistematis dari pihak PT Maybank Finance Manado, Senin (29/06/2020) ini telah menggaung di PN Manado.

Dimana, Heru Patangari melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Tuty Karnain dan Advokat Abdulrahim Fadli telah melayangkan gugatan perdata terhadap pihak Maybank Finance, atas aksi perampasan 1 unit mobil Wuling type Cortez DB 1455 LP.

Dalam gugatan tersebut, tersinyalir ada rencana jahat dari pihak Maybank Finance, sehingga kendaraan yang dikredit Heru berhasil direbut.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Heru, peristiwa perampasan kendaraan itu terjadi pada bulan April, tepatnya tanggal 15 April 2020, ketika Devid Denga cs mendatangi kliennya dan membujuk agar kliennya mengajukan relaksasi ke kantor Maybank Finance di tengah pandemi Covid-19.

Namun saat Heru mendatangi kantor Maybank Finance, pimpinan/SPV Iman Putra malah menyodorkan keterlambatan cicilan 63 hari. Parahnya lagi, penggugat malah dipaksa untuk melunasi cicilan yang belum jatuh tempo selama 37 bulan dari total 60 kali angsuran.

Desakan untuk melunasi angsuran yang belum jatuh tempo itu tak serta merta diterima Heru. Dan Heru akhirnya memilih untuk membayar keterlambatan cicilan via ATM, dan melakukan pembayaran melalui Virtual Acount Maybank. Sayangnya, mobil tersebut justru berhasil dibawa kabur Devid cs, setelah melakukan pengalihan.

Aksi ‘nakal’ itu lantas diproses Heru melalui gugatan perdata. Mengingat hingga kini pihak Maybank Finance tak juga beritikad baik. Sementara itu, Heru telah mengalami kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp254 juta.

Terkait persidangan, Ketua Majelis Hakim Relly D Behuku, saat dihubungi awak media tak menepis kalau sidang perdana gugatan tersebut telah mengalami penundaan, karena pihak tergugat tidak hadir.

“Sidang telah digelar, tapi tergugat (PT Maybank Finance Manado, red) tidak hadir. Sehingga agenda pembacaan gugatan ditunda, dan tergugat akan dipanggil lagi,” tandas Behuku.

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *