CYBERSULUT.NET – Penyaluran Dana Desa (DD) tahap Satu masih menunggu dokumen penetapan Peraturan Dasa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) oleh setiap Desa di Kotamobagu.
Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu mengimbau agar setiap Desa di Kotamobagu segera menetapkan Perdes tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Kepala DPDM Tedi Makalalag melalui Kasie Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, Rum Mokoagow, di ruang kerjanya, Senin (12/03/2018).
“Kami dari DPMD mengimbau untuk setiap Desa agar mempercepat penetapan Perdes nya tentang APBDes, paling lambat 15 Maret mendatang,” katanya
Penyaluran DD sudah disalurkan pada 27 Febuari lalu dan sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, syarat untuk penyalurkan ke Kas Umum Desa (KUD) yaitu, Desa harus menetapkan Perdes tersebut.
“20 Pesen DD sudah masuk ke RKUD, yaitu sebesar 3.486.170.200 dari 17. 430 851 000 miliar untuk 15 Desa yang ada di Kotamobagu. Tinggal menunggu laporan Perdes tersebut kemudian disalurkan ke Kas Umum Desa (KUD),” ungkapnya.
Tahapannya dokumen Perdes tersebut masih akan divefikasi di tingkat Kecamatan selanjutnya akan dievaluasi oleh tim TAPD Pemkot KK.
“Tahapan dokumen Perdes tersebut, masih akan diverifikasi di tingkat Kecamatan kemudian akan dievaluasi oleh Tim TAPD Pemkot Kotamobagu,” pungkasnya.
Penulis: Zul