CYBERSULUT.NET – Pendaftaran untuk calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Periode 2023-2028, Senin (6/3/2023) resmi dibuka Tim Seleksi (Timsel) di Hotel Arya Duta Manado.
Dibukanya pendaftaran tersebut sebagai tindak lanjut, sosialisasi tentang keputusan KPU Nomor 117 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Tim seleksi akan menerima dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota selama 12 hari, sejak pendaftaran dibuka hari ini yang akan kami terima sejak pukul 08.00 – 16.00 WITA. Sehingga calon anggota Kabupaten/Kota sudah dapat mengakses laman resmi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), untuk penyampaian administrasi diserahkan di Sekretariat Tim Seleksi lantai 6 Hotel Arya Duta,” kata Ketua Tim Seleksi, Wehelmina Rumawas.
Lanjut Wehelmina Rumawas, untuk dokumen persyaratan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat diakses dan diunduh di laman SIAKBA yang terdiri dari 12 formulir.
“Ditambah tiga formulir yang tidak ada di dalam SIAKBA, yang harus diurus melalui instansi terkait,” tutur Wehelmina Rumawas.
Di sisi lain, personil Tim Seleksi, Karel Najoan menambahkan, apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjadi calon Anggota KPU harus mendapat surat ijin dari pejabat pembina, dalam hal Sekretaris Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang mendapat delegasi dari Kepala Daerah.
“Kalau ingin menjadi Calon Anggota KPU di Kabupaten/Kota yang merupakan guru SMA, maka harus mendapat surat ijin dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur,” tukas Karel Najoan.
Dalam sosialisasi tersebut juga, ditegaskan untuk penilaian CAT dan Psiko Test telah disatukan, tidak lagi dipisahkan seperti tahapan seleksi sebelumnya.
Diketahui, tujuh Kabupaten/Kota yang akan memiliki anggota KPU periode 2023-2028 yaitu, Kabupaten Bolmong Selatan, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Tomohon.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota, yakni :
- Warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; - Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; - Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; - Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon; - Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan - Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2023-2028 :
- Pengumuman Pendaftaran : 06 Maret – 12 Maret 2023
- Pendaftaran : 06 Maret – 17 Maret 2023
- Penelitian Administrasi : 06 Maret – 24 Maret 2023
- Perpanjangan Pendaftaran : 18 Marte – 23 Maret 2023
- Penetapan Hasil Penelitian Administrasi : 25 Maret – 25 Maret 2023
- Pengunguman Hasil Penelitian Administrasi : 26 Maret – 28 Maret 2023
- Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi : 29 Maret – 04 April 2023
- Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi ; 05 April – 06 April 2023
- Pengunguman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi : 07 April – 08 April 2023
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat : 07 April – 12 April 2023
- Tes Kesehatan : 09 April – 11 April
- Wawancara : 12 April – 14 April 2023
- Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara : 15 April – 16 April 2023
- Pengunguman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota : 17 April – 18 April 2023
- Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota : 17 April – 19 April 2023
Christy Lompoliuw