CYBERSULUT.NET – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan percepatan sinergi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dijelaskan bahwa kabupaten/kota diberikan tambahan penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
“Dasar hukum penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khusus pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” jelas Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ditegaskan Maurits Panjaitan, Pemprov harus bersinergi dengan Pemda Kabupaten/Kota. Sinergi tersebut berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya.
Disamping itu, Maurits Panjaitan menyampaikan dalam rangka kepastian pelaksanaan pemungutan opsen dan sinergi pemungutannya pada tanggal 5 Januari 2025, maka Pemprov harus melakukan langkah strategis.
“Langkah strategis itu yakni menyiapkan peraturan Gubernur mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB termasuk di dalamnya mengatur sinergi pemungutan Opsen, paling lambat ditetapkan pada minggu terakhir di bulan Oktober tahun 2024. Kemudian, mendukung pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Opsen Pajak MBLB,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maurits menyampaikan sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diuraikan dalam perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen diharapkan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Poin penting lainnya yaitu Pemprov juga harus memastikan sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan Opsen telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tukas Maurits.