CYBERSULUT.NET – Meskipun telah menetapkan peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan belum menetapkan calon terpilih dalam kontestasi Pilgub Sulut tahun 2024.
“Yang ditetapkan baru perolehan suara, kita belum menetapkan yang namanya calon terpilih, karena ada peraturannya,” ujar Meidy Tinangon selalu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Senin (09/12/2024) dalam media gathering di aula KPU Sulut.
Menurut Meidy Tinangon, KPU Sulut masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan perselisihan hasil.
“Setelah itu, apakah ada atau tidak gugatan yang teregritasi baru kami tetapkan calon terpilih. Apabila ada gugatan, kami harus menunggu hingga ada putusan MK,” tutur Meidy Tinangon.
“Namun untuk Pilgub Sulut belum ada masuk gugatan,” tukas Meidy Tinangon.