CYBERSULUT.NET- Kabar beredarnya layanan transportasi berbasis aplikasi atau taksi online, Grab, yang mulai masuk di wilayah Kotamobagu mendapat tanggapan dari warga.
Miky Mokodompit, salah satu warga asal Kotamobagu Timur mengatakan, jika Grab masuk beroperasi di daerah ini, akan memudahkan masyarakat.
“Saya juga sudah mendengar dengan adanya taksi Grab di wilayah Kotamobagu. Bagi saya tidak ada masalah kalau taxi online masuk sini, karena pasti lebih memudahkan masyarakat. Taksi online seperti itu kan bisa datang di tempat, dan pergi ke tujuan dengan cepat, aman dan nyaman,” ujar Miky, Senin (6/8/2018).
Sementara itu, Sekretarus Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Sugiarto Yunus mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi jika sudah ada Grab beroperasi di Kotamobagu.
“Kami belum mengetahui sebab kami belum menerima permohonan izin operasi dari pihak Grab,” kata Sugiarto.
Pemerintah sendiri tidak melarang jika taxi online akan beroperasi di daerah ini. Karena menurutnya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteru 108 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada 1 November 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
“Hal ini tentunya juga merupakan kebutuhan transportasi sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Terpisah, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan, pihaknya belum menerima surat masuk atau soal perizinan terkait operasi taksi online.
Menurutnya, persyaratan izin sebelum dikeluarkan di antaranya kejelasan alamat kantor perwakilan di wilayah Kotamobagu.
“Jika formulirnya untuk permohonan izin sudah dimasukkan, termasuk kejelasan alamat kantor dan penanggungjawab sudah ada, kami akan keluarkan izin SITU, SIUP dam TDP,” jelasnya. (*)