CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) bakal menindaki sejumlah pertamini yang kian menjamur di Kota Kotamobagu.
Kebala Bagian Ekbang Alfian Hasan mengatakan, pertamini yang ada tidak memiliki izin operasional, Padahal Pertamini dianggap bermanfaat sebagai mata pencaharian masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.
“Ada 10 pertamini yang terdata itu tidak memiliki izin, sehingga itu dianggap ilegal. Nah, itu yang perlu kami tindaki tentunya dengan mengadakan sosialisasi,” ungkap Alfian, Selasa (17/07/2018).
Selain itu, kegiatan operasional Pertamini pun kata Dia, terbilang tidak memiliki standarisasi yang baku, layaknya badan usaha penyaluran BBM yang resmi. Untuk itu, standar operasional di Pertamini memang perlu ditindak.
“Pertamini ini bermanfaat, tapi ilegal karena tidak punya ijin. Ini harus ditertibkan, sehingga pemerintah harus mengambil langkah lain,” ujarnya
Untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah pertamini di Kotamobagu, Pihaknya bakal mengambil langkah yaitu Sosialisasi kepada para pengusaha pertamini tersebut.
“Tentu itu tidak kami biarkan bertambah.dan untuk mengantisipasi itu tetap kami adakan sosialisasi, tidak dengan langsung menindaki atau menutup usaha itu, sebab biar bagaimanapun mereka mencari hidup,” jelasnya.
Meski begitu, Alfian tak mengelak, apabila penjual BBM di botol juga mempengaruhi. Meskipun diakuinya Pertamini ini sefty beserta tempatnya.
“Bukan cuma itu, BBM yang di jual di botol juga berbahaya. Dan meski Pertamini ini sefty, tempatnya di dalam tetap dia termasuk Pertamini ilegal karena tidak ada ijin mendirikan,” tandasnya.
Sementara Kasubag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Novalia S Djaman menambahkan, sesuai data, tersebar Pertamini di Kotamobagu sekitar 10 Pertamini.
“Dari data yang kita liat, ada 10 Pertamini tersebar di desa/kelurahan. Yang tidak ada ijin,” pungkas Djaman.
Penulis: Zul