CYBERSULUT.NET – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terhitung mulai tanggal 19 hingga 23 Juli 2023 dan tanggal 27 hingga 30 Juli 2023, mulai melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Terpantau media, Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK) dalam sosialisasinya terkait Ranperda Nomor 4 tahun 2016 tersebut, menegaskan sudah menjadi tugas Anggota DPRD untuk membentuk Peraturan daerah (Perda) sebagai landasan pokok dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Jadi hanya mengubah salah satu organ perangkat daerah yakni Bapelitbangda, nanti nomenklaturnya akan berubah menjadi Brida (Badan Riset dan Inovasi daerah),” tutur JAK.
Di tempat terpisah, personil DPRD Sulut, Arthur Kotambunan dalam Sosranperda melalui narasumber Ine Liow yang dihadirkan menjelaskan kalau dulunya Balitbangda karena ada Peraturan Presiden di ubah menjadi BRIDA.
Penjelasan berbeda pun terlihat dalam sosialisasi Anggota DPRD, Inggried Sondakh yang dilaksanakan di Desa Sea Dua Kecamatan Pineleng, Sabtu (29/07/2023).
Melalui narasumber yang dihadirkan Inggried Sondakh dari kalangan akademisi Politeknik Negeri Manado (Polimdo) yakni Stevie Kaligis menegaskan tujuan dari Ranperda ini untuk bisa memberikan solusi akan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Sulut.
“Tujuan utama pembentukan Ranperda ini untuk memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang melanda Sulawesi Utara. Mulai dari belum optimalnya hilirisasi potensi unggulan berbasis sumber daya alam, lemahnya upaya kesiapsiagaan mitigasi adaptasi bencana, dan terbatasnya akses kebutuhan layanan dasar, dan Ini termasuk dengan belum optimalnya tata kelola kelembagaan kawasan metropolitan, dan kesenjangan ekonomi dalam iklim sosial,” ungkap Kaligis.
Lanjut dipaparkan Stevie Kaligis, pergantian nama dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), diharapkan membawa transformasi dan inovasi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Terobosan ini diperlukan untuk beri jalan keluar terhadap masalah-masalah yang ada. Karena kita ketahui bersama, sektor riset dan inovasi kita memiliki ruang gerak yang kurang untuk mengatasi tantangan era teknologi saat ini, keberadaan BRIDA akan menjawab tantangan tersebut, dan ini dimulai dengan menghadirkan orang-orang inovatif di dalamnya dan Big Data di daerah kita,” ujar Kaligis.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulut Inggried Sondakh berharap masyarakat boleh memberikan kritik dan saran agar bisa menyempurnakan Ranperda tersebut nantinya.
“Saya berharap bapak ibu dan tokoh masyarakat yang hadir bisa memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan Ranperda. Sehingga saat nanti diketuk DPRD Sulut, ada andil masyarakat juga dalam kelahiran produk daerah ini,” tutur Inggried Sondakh.
Sosranperda juga dilaksanakan legislator senior DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Arthur Kotambunan di Kantor Lurah Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Kamis (27/7/2023).
“Jadi, di DPRD provinsi ada tiga agenda yang dilakukan anggota dewan setiap tahun yaitu reses, sosialisasi perda (Sosper) dan sosialisasi kebangsaan (Sosbang). Setelah dikonsultasikan ke kementerian tidak diperbolehkan kegiatan sosbang, menurut kementerian itu urusannya DPR RI. Tinggal dua agenda yaitu reses dan sosper. Tapi sekarang diganti dengan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosranper),” ujar Kotambunan.
Diketahui, Peraturan Presiden yang dimaksud Nomor 78 Tahun 2021 pasal 66 ayat 1 dimana Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan daerah.
Selain itu mengacu dari surat edaran Kemendagri No.120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 tentang Pembentukan BRIDA.
Terhitung mulai tanggal 14 Juni 2023 ada 51 BRIDA yang sudah terbentuk secara resmi. Terdapat 9 provinsi yang sudah resmi membentuk BRIDA, yaitu Bali, NTB, Jateng, Papua Barat, Jatim, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalsel dan Kaltim
BRIDA dibentuk oleh pemda provinsi dan kabupaten/kota, setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. BRIDA dapat dibentuk dengan cara berintegrasi bersama BAPPEDA atau badan litbang.
Sosranperda BRIDA ini bakal masuk dalam tahap kedua pada 27-30 Juli 2023, dan sesudah sosialisasi berakhir, tahapan pembentukan Ranperda BRIDA dilanjutkan dengan rapat masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulut kemudian ditetapkan dalam Paripurna.
Ada pun dalam kegiatan sosialisasi ini bakal menelan anggaran sekitar Rp.1,39 miliar untuk keseluruhan kegiatan, dimana dari jumlah anggaran tersebut setiap Anggota DPRD Provinsi Sulut bakal mendapat anggaran Rp 19,7 juta di luar perjalanan. Adapun besaran anggaran untuk perjalanan tiap Anggota Dewan sesuai dengan lokasi pelaksanaan kegiatan Sosranper BRIDA.
Kegiatan Sosranper BRIDA tersebut oleh setiap Legislator dilaksanakan di dua titik.
Dikatakan Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga melalui Kabag Persidangan Jerry Hamonsina kepada media bahwa setiap titik sosialisasi dihadiri 50 orang.
“Dan untuk setiap orang yang hadir akan menerima uang duduk sebesar Rp.100 ribu,” ucap Hamonsina.
ADVERTORIAL