Rapat Dengar Pendapat Dengan Mitra Kerja, Komisi II DPRD Pertanyakan Kontribusi Bisnis Retail di Sulut

CYBERSULUT.NET – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut serta pihak retail yang berbisnis di Sulut seperti Alfamart dan Indomaret, Senin (15/7/2024).

Pemanggilan RDP tersebut untuk mempertanyakan laporan seberapa banyak perusahan yang melapor di DPMPTSP Sulut, serta kontribusi pendapatan maupun Corporate Social Responsibility (CSR) perusahan terhadap daerah di Sulut.

Dalam RDP tersebut, terungkap dari laporan DPMPTSP Sulut adanya sejumlah 82% atau 291 gerai toko Alfamart dan 20 gerai toko Indomaret belum terdaftar dalam OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).

Mendengar laporan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu tampak emosi. Pasalnya dari banyaknya gerai Alfamart maupun Indomaret di Sulut namun tidak dilaporkan.

“Gerai banyak, data tidak dijelas. Sudah berinvestasi, tapi tidak pernah dilaporkan,” ketus Sandra Rondonuwu.

Ditegaskan Sandra Rondonuwu, pemerintah provinsi Sulut jangan menutup mata dengan keberadaan retail yang tidak terdaftar di OSS atau memiliki ijin, apalagi berdampak dan tidak menguntungkan UMKM.

“Saya tidak mau pemerintah tutup mata dengan hal ini. UMKM banyak tutup karena keberadaan retail. Begitu juga dengan ketentuan 30 persen space untuk UMKM, banyak yang kami temui tidak terealisasi, kalaupun ada sering ditagih sewa,” tegas Sandra Rondonuwu.

“Ini akan kita tindaklanjuti, jangan main-main. Jangan bodohi kami masyarakat Sulut,” tukas Srikandi PDIP Sulut ini.

Dalam kesempatan tersebut juga, Sekretaris Komisi II DPRD Sulut, Nick Adicipta Lomban berasumsi Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pihak retail dalam hal ini Alfamart dan Indomaret selama berinvestasi di Sulut, masih sangat kurang.

Pasalnya, berdasarkan laporan dari pihak retail Alfamart maupun Indomaret, bentuk CSR hanya berupa pelatihan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang hanya dilaksanakan sekali dalam setahun.

“Menurut saya masih kurang kalau hanya pelatihan UMKM, seharusnya lebih menyentuh,” kata Nick Lomban.

Menurut Nick Lomban, seharusnya CSR lebih menyentuh dan fokus untuk pengembangan UMKM.

“Misalnya kerjasama dengan BUMDes untuk berdayakan ke UMKM,” tutur Nick Lomban.

Dikatakan Nick, kalaupun keuntungan dari pendapatan retail itu dikumpul seluruh Indonesia, maka harus ada kebijakan dari manajemen untuk membagikan secara merata.

“Donasi yang dikumpulkan juga harus disalurkan merata di Sulut,” tukas Nick Lomban.

Di akhir RDP tersebut, Komisi II DPRD Sulut pun mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap pihak retail yang beroperasi di Sulut, dalam hal ini Alfamart dan Indomaret dianggap beberapa gerai tidak memiliki ijin, yang diduga menghindar membayar pajak.

“Semua retail tidak berijin kami minta Polda police line,” tegas Ketua Komisi II DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu.

Menurut Sandra Rondonuwu, sesuai data dari DPMPTSP Sulut, jumlah gerai Alfamart maupun Indomaret yang terdaftar di OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) tidak sesuai di lapangan sebagaimana dalam laporan.

“Alfamart maupun Indomaret diharuskan membayar pajak, yang selama ini tidak dibayarkan karena tidak tercatat dalam OSS,” tukas Sandra Rondonuwu.

ADVERTORIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home