Empat Rumah Makan di Kotamobagu Terancam Kena Sanksi Tegas

CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan surat peringatan pertama dan kedua untuk empat pemilik rumah makan. Penyebabnya, karena mereka tidak jujur dalam pelaporan pajak.

Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hamka Daun, mengungkapkan ada pemilik rumah makan yang diberi peringatan sengaja mencabut mesin e-tax yang terpasang.

“Ada juga yang pendapatannya ratusan juta sesuai di mesin e-tax, tapi pajak yang disetorkan tidak sesuai,” kata Hamka, Jumat (18/5/2018).

Hamka menegaskan, jika pemilik rumah makan yang diberikan peringatan tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, maka surat peringatan ketiga langsung dikirim sekaligus dengan pemasangan papa pemberitahuan.

“Kita akan pasang rumah makan tersebut dalam pengawasan Pemkot Kotamobagu karena tidak jujur soal pajak,” katanya.

Khusus untuk pajak restoran pada 2018 ini sebesar Rp2 miliar.

“Sampai Mei ini terealisasi sudah Rp529.423.270 atau 26,27%,” pungkasnya.

Penulis: Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *