CYBERSULUT.NET – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat kerja awal tahun 2019 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas, Selasa (15/1/2019) di lobby kantor DPRD Provinsi Sulut.
Sekretaris DPRD Sulut (Sekwan), Bartolomeus Mononutu dalam arahannya menegaskan kepada seluruh jajaran Setwan agar wajib optimalkan implementasi Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) , dalam mendukung kinerja pimpinan dan anggota DPRD Sulut guna mensukseskan program Olly Dondokambey-Steven Kandouw (ODSK) di tahun 2019.
“Dasar dari semua itu adalah komitmen dan kinerja serta disiplin dalam mengimplementasikannya,” ujar Bartolomeus Mononutu.
Lanjut dikatakan Sekwan, terkait penandatanganan Pakta Integritas, ASN harus membangun komitmen yang lebih baik tahun 2019 dalam pelaksanaan program kegiatan yang cepat, bersih, akuntabel, efisien, efektif dan bebas KKN serta memberikan pelayanan yang berkualitas.
“Mari kita bangun dan pelihara terus kebersamaan, solidaritas dan soliditas untuk kinerja setwan yang lebih baik menuju Sulut Hebat,” tukas Bartolomeus Mononutu.
Menindaklanjuti arahan Bartolomeus Mononutu tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Umum Jackson Ruaw mengatakan akan diatur disiplin kehadiran dalam apel maupun tempat kerja serta diikuti dengan penandatanganan Pakta Integritas.
Menurut Jackson Ruaw, penyesuain aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setwan yaitu, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan keluar 18.00 WITA sedangkan Jumat masuk pukul 07.00 keluar 13.30 WITA.
“Mulai Senin (12/1/2019), ASN Setwan apel pagi tepat pukul 07.45 dan apel sore 18.00 WITA. Terkait apel pagi, ASN yang datang diatas pukul 07.45 tidak bisa lagi lewat pintu masuk utama kantor karena pintu akan ditutup dan dibuka kembali pukul 08.00 WITA sesudah apel pagi selesai, sedangkan untuk apel sore dimulai pukul 17.45 WITA. ASN yang keluar kantor saat jam kerja harus izin langsung atasan yang dibuktikan dengan surat izin keluar. Sementara untuk hari Jumat, apel olahraga pagi pukul 07.00 dan apel siang pukul 13.30 WITA,” terang Jackson Ruaw.
Ditambahkan Jackson Ruaw, setiap ASN wajib menyusun dan melaksanakan rencana kerja dalam rangka penerapan e-kinerja, sesuai aktivitas harian yang menjadi tupoksinya untuk memenuhi kinerja yang ditetapkan.
Penulis : M Anggawirya