Pertama di Sulut, Watutumou III Minut Deklarasi Desa Bebas Online

CYBERSULUT.NET – Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) jadi Desa percontohan pertama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Desa bebas online, setelah melaksanakan deklarasi yang difasilitasi Wadah Online Sulut (WAO) bekerjasama dengan PT GoJek Indonesia cabang Minut-Bitung serta Pemerintah Desa Watutumou III, Senin (15/10/2018).

Dengan menjadi Desa bebas online, Desa Watutumou III diharapkan bisa menjadi desa yang modern mengikuti perkembangan jaman tanpa meninggalkan nilai-nilai kebudayaan.

“Dengan menjadi desa bebas online, diharapkan bisa mempermudah aktifitas masyarakat dalam pelayanan transportasi online yang aman dan nyaman serta dapat memberikan lowongan pekerjaan yang lebih menjanjikan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan,” ujar Hukum Tua Desa Watutumou III, Intan Rona Wenas kepada CYBERSULUT.

Intan Wenas juga mengapresiasi peran WAO dan PT GoJek serta masyarakat desa Watutumou III yang dengan antusias merespon deklarasi desa bebas online tersebut.

“Selaku Pemerintah desa mengapresiasi peran WAO maupun PT GoJek yang telah mendukung penuh deklarasi bebas online ini, serta antusias masyarakat dalam merespon kegiatan pemerintah desa dalam membangun dan membawa desa Watutumou III menjadi modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kebudayaan,” tutur Intan.

“Dengan diawali Desa Watutumou III, diharapkan bisa diikuti oleh desa lain yang ada di Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadi desa bebas online,” tukas Intan.

 

 

Penulis : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *