CYBERSULUT.NET – Komunitas Pengacara Prabowo-Sandi (KPPS) resmi melaporkan pendukung pasangan Capres Jokowi-Ma’ruf, Farhan Abbas ke Polda Metro Jaya, Sabtu (06/10/2018) tadi.
KPPS menilai, Farhat menebar kebencian sehingga harus dilaporkan. Anggota KPPS, Yupen Hadi menjelaskan bahwa pria yang berprofesi sebagai advokat itu dilaporkan lantara beberapa pernyataannya di media dianggap menyinggung perasaan kelompok pendukung Prabowo-Sandi.
“Dimana beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami (Prabowo-Sandi) untuk menjatuhkan kelompok Jokowi. Padahal sejauh yang kita lihat tidak ada satupun pernyataan Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu,” kata Yupen usai melapor di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, sambung Yupen, pernyataan Farhat dianggap menggiring opini masyarakat bahwa pelaku penaniayaan itu merupakan pendukung Jokowi, sehingga narasi tersebut berkembang di masyarakat, dikhawatirkan dapat memecah belah.
“Yang ingin kami laporkan adalah silakan siapa saja melaporkan Pak Prabowo dan Pak Sandi sepanjang kemudian jangan melebih-lebihkan cerita karena situasi ini sudah cukup ditangani oleh Polisi,” pungkasnya.
Laporan Yupen diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/5378/X/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018.
Farhat disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 dan 15 UU 1/1946 lantaran menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian.
Sumber : Rakyat Merdeka