CYBERSULUT.NET – Keselamatan penerbangan di suatu bandar udara merupakan hal utama untuk diberikan kepada para pengguna jasa kebandarudaraan. Hal ini tercermin dalam tujuan dan sasaran dari ICAO yang tercantum dalam Pasal 44 dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Doc 7300), umumnya dikenal sebagai Konvensi Chicago.
ICAO telah mendefinisikan istilah “Keselamatan” di Doc 9859 sebagai berikut: Keselamatan adalah keadaan di mana risiko bahaya untuk orang atau kerusakan harta benda dapat ditekan, dan dipertahankan pada atau di bawah, tingkat yang dapat diterima melalui proses berkelanjutan dari identifikasi bahaya dan manajemen resiko.
Pada tanggal 29 Agustus 2018 mendatang, Bandara Sam Ratulangi Manado akan melakukan kegiatan Pelatihan Penanggulan Keadaan Darurat (PKD). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menguji implementasi Dokumen Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Program (ASP) serta memantapkan dan meningkatkan sistem keamanan dan keselamatan penerbangan dalam Penanggulangan Keadaan Darurat di area Bandar Udara Sam Ratulangi Manado.
Kegiatan pelatihan Penanganan Keadaan Darurat (PKD) dilakukan guna menguji kesiapan personel, fasilitas, prosedur, serta koordinasi, fungsi komunikasi dan komando masing-masing institusi dalam mengambil langkah dan tindakan.
Secara lebih spesifik maksud kegiatan ini juga dilakukan yaitu untuk menguji, melatih, dan memantapkan keterampilan maupun kemampuan personel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang serta menguji kehandalan sarana dan prasana penunjang melalui latihan terpadu terpadu guna meminimalkan jumlah korban maupun kerugian, apabila terjadi kecelakaan di lingkungan Bandar Udara dengan mengerahkan segala potensi yang ada dalam memberikan pelayanan pertolongan maupun penyelamatan secara cepat dan tepat.
Dalam dunia penerbangan keadaan darurat terbagi menjadi dua jenis yaitu keadaan darurat yang melibatkan pesawat udara dan tidak melibatkan pesawat udara, oleh karenanya kegiatan PKD yang akan diselenggarakan di Bandara Sam Ratulangi Manado ini terbagi dalam 3 jenis kegiatan latihan yang akan dilakukan seluruhnya dalam satu hari (29/8) mulai pukul 13.00 hingga 22.00 WITA, adapun kegiatan latihannya yaitu:
1. Aircraft Accident Exercise (Full Scale), yaitu Skenario Kecelakaan Pesawat Udara yang dilaksanakan di area Grid Map D2 atau berada di sebelah utara runway 18 Bandara Sam Ratulangi Manado.
2. Airport Security Exercise, yaitu skenario demonstrasi Huru-Hara dilaksanakan di depan Bandara Sam Ratulangi Manado.
3. Domestic Fire Exercise (Building Fire), yaitu Skenario Kebakaran Gedung yang dilaksanakan di gedung Tower Perum LPPNPI (Airnav Indonesia).
“Jadi totalnya permainan ini kita ada 1000 orang itu akan kami siapkan di depan pintu tol gate masuk, kemudian kami ada terkait untuk pelayanan tetap kami komitmen untuk pelayanan tetap berjalan normal kami melakukan rekayasa lalu lalu lintas,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai, Jumat (24/8/2018).
Pada saat kegiatan latihan tersebut akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas keluar dan masuk ke area bandara yang telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan setempat. Nantinya jalur masuk kendaraan melalui Toll Gate Keluar Bandara Sam Ratulangi dan kemudian akses keluar Bandara Sam Ratulangi Manado akan diarahkan melalui akses rumah dinas yang akan keluar ke arah area Koka.
“komitmen kami bahwa kami tidak akan mengganggu operasional bandara tujuan kami adalah bagaimana menyiapkan personil kami, menyiapkan fasilitas kami di dalam menangani kondisi-kondisi darurat,” pungkas Minggus
Adapun sifat latihan yang akan dilakukan pada PKD ini bersifat skala besar yang akan melibatkan berbagai pihak baik internal maupun eksternal. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan PKD ini diantaranya Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) Cabang Manado, Otoritas Bandara Wilayah VIII, TNI POLRI, SAR, BMKG, Balai Karantina, Airlines, Rumah Sakit setempat, dan lain sebagainya. Melalui kegiatan ini, Bandara Sam Ratulangi Manado ingin menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan standar aspek penting dalam penerbangan yaitu 3S+1C (Safety, Security, Service, and Compliance) pada para pengguna jasa kebandarudaraan melalui kolaborasi yang intensif antar peserta latihan baik pihak internal dan eksternal dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan keadaan darurat.