CYBERSULUT.NET – Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Jumat (29/06/2018) pagi tadi.
Dalam pemandangan umum tersebut, hal menarik terjadi. Dimana, dari jumlah 6 fraksi yang ada di DPRD Sulut hanya Fraksi Partai Golkar meski menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, namun tidak menyerahkan langsung rekomendasi atau pemandangan umum tersebut karena tidak hadirnya ketua fraksi FPG.
“Secara de facto, kami Fraksi PG DPRD Sulut menyetujui untuk Ranperda tersebut dibahas dan dilanjutkan. Namun secara de jure, kami belum bisa menyampaikan pemandangan umum ataupun menyerahkan pemandangan umum ini karena belum ditandatangani oleh ketua fraksi yang sampai saat ini belum hadir. Tapi kami sudah berkoordinasi terlebih dahulu, fraksi kami menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,” ungkap anggota fraksi Edisson Masengi didampingi anggota fraksi lainnya Meiva Lintang Salindeho.
Sementara, Fraksi Amanat Keadilan melalui juru bicaranya Amir Liputo menyampaikan dalam pemandangan umum, FAK menerima kedua Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut.
“Terhadap belanja daerah Fraksi Amanat Keadilan juga memberi apresiasi yang tinggi karena serapan anggaran mendekati 100 persen, artinya dalam proses realisasi belanja langsung maupun tidak langsung pemerintah provinsi tidak mengalami kesulitan demikian halnya pada realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta terhadap SILPA yang dihasilkan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 300.954.556.426 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kami menilai bahwa kita telah berhasil melakukan efisiensi anggaran. Dan pada akhirnya Fraksi Amanat Keadilan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan Tatib DPRD Provinsi Sulut,” kata Liputo.
Adapun Fraksi PDIP melalui juri bicara Lusiana Taroreh dalam menyampaikan pemandangan umum meski secara substansi menerima kedua Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut, Fraksi PDIP memberikan apresiasi dan penghargaan atas terjadinya deviasi pus sebesar Rp3.731.901.683.007 atau sebesar 100,22 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp3.723.697.617.672.
“Kami berharap kinerja Pemprov Sulut terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat. Dan Fraksi PDIP berharap tidak ada lagi penumpukan pencairan anggatan di Triwulan IV sehingga hal itu tidak ideal dan harus dilakukan perubahan karena fungsi APBD, selain fungsi otorisasi dan fungsi perencanaan adalah sebagai penggerak roda perekonomian di masyarakat,” sebut Taroreh.
Dan, terkait Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PDIP mengharapkan gerak dan langkah Pemprov Sulut lebih optimal dan berinivasi dalam tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi.
Fraksi PDIP pun mengingatkan Pemprov Sulut agar menempatkan aparatur yang benar benar berkompeten, tidak hanya sekedar menempatkan pejabat secara pangkat/golongan telah memenuhi syarat atau sisi senioritas. Namun demikian, Fraksi PDIP menerima dan setuju agar Ranperda tersebut dapat dibahas dan ditindaklanjuti.
Menanggapi pemandangan umum seluruh fraksi, Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw menyambut baik atas pemandangan umum setiap fraksi di DPRD Sulut, dan akan jadikan itu sebagai masukkan yang berharga untuk segera ditindaklanjuti dalam penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut TA 2017, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Pada prinsipnya kami Pemprov Sulut menyampaikan terima kasih atas kepada seluruh fraksi yang telah menerima kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut. Sehingga kedua Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda yang bisa membawa Sulut lebih baik kedepannya,” ungkap Kandouw.
Selanjutnya, Ketua DPRD Andrei Angouw mengatakan bahwa pembahasan selanjutnya dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2017, adalah rapat pembahasan Komisi-Komisi DPRD bersama dengan mitra kerja. Dan untuk Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut, adalah Pembahasan Pansus DPRD bersama dengan pihak eksekutif.
ADVERTORIAL