CYBERSULUT.NET-Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam melaksanakan sejumlah Program Legislasi Daerah (Prolegda) dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Taman Hutan Rakyat (Tahura) Gunung Tumpa HV Worang, Jumat (02/02/2018) dan Senin (12/02/2018) pagi tadi digelar pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida serta Ranperda Pertambangan Minerba.

Dikatakan Ketua Pansus Perda Tahura Gunung Tumpa HV Worang Raski Azhari Mokodompit, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan.
“Sedangkan fungsi hutan melihat hutan dari manfaat dan perannya bagi kehidupan. Fungsi hutan ini lebih terkait dengan bagaimana hutan tersebut dikelola,” jelas legislator muda asal BMR ini.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Raski berharap, bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sulut.
“Hutan sangat bermanfaat bagi kehidupan, untuk itu harus diurus dan dikelolah secara berkesinambungan. Sebagai landasan itu, penyelenggaraan kehutanan harus diatur dengan benar. Semoga lewat Perda ini bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sulut hingga anak cucu kita nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan Ranperda BUMD PT Jamkrida serta Ranperda Pertambangan Minerba, 6 fraksi DPRD Sulut menerima dan menyetujui Ranperda dibahas dan ditindaklanjuti, namun keseluruhan fraksi memberikan catatan-catatan penting kepada Pemprov.
“Terkait Ranperda BUMD PT Jamkrida, Pemprov dalam hal ini Gubernur Sulut harus jeli dalam menentukan orang-orang yang nantinya ada didalam jajaran tersebut. Jangan mengangkat pensiunan yang tidak berguna. Dengan hadirnya SDM handal di dalam PT Jamkrida bisa menambah nilai lebih,” jelas Ketua Fraksi Amanah Keadilan (FAK) Hi. Amir Liputo dalam pemandangan umum.
Sedangkan terkait Ranperda Pertambangan Minerba, Fraksi Gerindra melalui juru bicara fraksi Drs. Ferdinand Mewengkang menitik beratkan pada dampak lingkungan yang akan berpengaruh dalam perda tersebut.
“Dengan hadirnya Perda Pertambangan Minerba diharapkan bisa mengontrol dan mengatur dampak terhadap lingkungan yang selama ini sudah rusak akibat hal itu,” tegas Mewengkang.

Menjawab itu semua, Gubernur Sulut olly
Menjawab itu semua, Gubernur Sulut olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw menilai, seluruh perda yang masuk dalam prolegda untuk kepentingan rakyat Sulut.
“Dengan telah diputuskan dan disetujui bersama, maka menjadi harapan kita akan bersinergi sebagai landasan pijak terhadap Tahura Gunung Tumpa HV Worang dari segala pihak seperti pendidikan, lingkungan, maupun pariwisata, serta berkesinambungan bagi masyarakat,” tutur OD.

Terkait BUMD PT Jamkrida, ini bagian dari UUD no 23 tahun 2014 yang dimana Pemda dalam pengelolaan BUMD harus memiliki tata kelolah perusahaan yang baik, sedangkan Perda Pertambangan dan Minerba, kewenangan dari kabupaten/kota ditarik ke provinsi.
“UntukBUMD kami akan konsentrasi untuk menaruh SDM handal didalamnya. Sedangkan pertambangan, sampai sejauh ini ada beberapa IUP yang sudah kami tarik atau cabut dan kami control perusahaan yang tidak selesai. Menyangkut lingkungan hidup pemprov konsen dalam hal ini sehingga ada beberapa hal yang kami setujui dengan LSM lingkungan hidup,” tutupnya.

Di akhir paripurna, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw membacakan surat masuk DPRD Sulut nomor b-15/DPDPG/Sulut/2017 tertanggal 12 Desember 2017 perihal pemberitahuan pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut yang menetapkan Raski Azhari Mokodompit sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut. Wakil Ketua Fraksi Cindy Wurangian dan Sekretaris Inggried Sondakh.
LIPUTAN KHUSUS/ADVERTORIAL
Penulis: Anggawirya Mega