Pelatihan Core Tax bagi Warga Gereja GFPR Rayon 13 Kairagi, Dorong Literasi Perpajakan di Era Digital

CYBERSULUT.NET – Transformasi digital dalam sistem perpajakan Indonesia membawa perubahan besar dalam cara masyarakat mengelola administrasi sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya. Di tengah perubahan tersebut, literasi digital perpajakan menjadi semakin penting agar masyarakat tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta prosedur perpajakan secara tepat.

Semangat tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Digitalisasi Administrasi Pajak: Pelatihan Core Tax bagi Warga Gereja GFPR Rayon 13 Kairagi di Era Transformasi Fiskal” yang dilaksanakan pada 22 Agustus 2026.

Kegiatan ini melibatkan tim dosen Politeknik Negeri Manado (Polimdo) bersama mahasiswa sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat. Sasaran kegiatan adalah warga Gereja GFPR Rayon 13 Kairagi, dengan fokus memberikan pemahaman mengenai digitalisasi administrasi perpajakan sekaligus memperkenalkan sistem Core Tax.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi dalam mendekatkan pengetahuan akademik kepada masyarakat. Perubahan sistem administrasi perpajakan dinilai tidak cukup hanya dipahami dari sisi kebijakan dan teknologi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam pengetahuan praktis yang mudah dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Memahami Core Tax dan Perubahan Administrasi Perpajakan

Dalam pelatihan, peserta diperkenalkan pada konsep Core Tax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan. Perubahan tersebut menuntut masyarakat untuk beradaptasi dari pola administrasi yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual menuju sistem pelayanan yang semakin terintegrasi secara digital.

Dr. Kiet Tumiwa, SE., MM., Ak., CA, menjelaskan digitalisasi administrasi perpajakan dalam konteks transformasi fiskal yang lebih luas. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan sistem perpajakan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Literasi perpajakan di era digital bukan lagi sekadar mengetahui berapa pajak yang harus dibayar, tetapi juga memahami bagaimana menjalankan administrasi perpajakan melalui sistem digital secara benar, menjadi salah satu pokok pemikiran yang ditekankan dalam kegiatan tersebut,” jelas Tumiwa.

Dari perspektif hukum, Jolly Turangan, SH., M.Hum, membahas pentingnya pemahaman terhadap kewajiban dan kepatuhan perpajakan. Digitalisasi tidak menghilangkan tanggung jawab wajib pajak. Sebaliknya, masyarakat tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku agar penggunaan sistem digital berjalan sesuai dengan aturan perpajakan.

Sementara itu, Novy J. Kasenda, SE., M.Si, menekankan pentingnya ketepatan administrasi dan pengelolaan informasi perpajakan. Dalam sistem digital, data menjadi bagian penting dalam proses administrasi sehingga masyarakat perlu membangun kebiasaan tertib dalam menyiapkan, menyimpan, dan mengelola dokumen maupun informasi yang berkaitan dengan pajak.

Ruhiyat, SE., M.Si, mengarahkan pembahasan pada pemahaman praktis mengenai administrasi perpajakan digital. Peserta didorong tidak hanya mengenal istilah Core Tax, tetapi juga memahami alur administrasi secara bertahap sehingga dapat mengikuti perkembangan sistem dengan lebih mudah.

Dari perspektif akuntansi, Heidy Pesik, SE., MSA, menjelaskan hubungan antara pencatatan keuangan yang tertib dengan administrasi perpajakan. Pencatatan transaksi dan dokumentasi keuangan yang baik dinilai dapat membantu masyarakat menyiapkan informasi yang dibutuhkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Peran Edukasi dalam Mendorong Adaptasi Digital

Transformasi fiskal juga membutuhkan kesiapan masyarakat untuk mempelajari dan menggunakan teknologi. Karena itu, Dr. Dra. Rolina E. Manggopa, M.Pd, memberikan perhatian pada aspek edukasi dan strategi penyampaian materi kepada masyarakat.

Materi perpajakan digital perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana, sistematis, dan berbasis praktik. Pendekatan tersebut diharapkan membuat peserta tidak menganggap Core Tax sebagai sistem yang sulit dan hanya dapat dipahami oleh kalangan tertentu.

Selanjutnya, Sicilia S. Panelewen, SE., MM, mengaitkan digitalisasi perpajakan dengan kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan pelayanan publik. Menurut perspektif yang disampaikan, transformasi digital akan berjalan efektif apabila masyarakat memiliki kemauan untuk beradaptasi dan meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.

Pada aspek pengelolaan informasi, Nixon Sondakh, SE., M.Si, mengingatkan pentingnya memperoleh informasi perpajakan dari sumber yang dapat dipercaya. Di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui berbagai platform digital, kemampuan masyarakat dalam memilah dan memverifikasi informasi menjadi bagian penting dari literasi perpajakan.

Sementara itu, Antonius A. Tandi, SE., Ak., M.Si, memberikan perspektif akuntansi mengenai pentingnya keteraturan dokumen dan informasi keuangan. Administrasi keuangan yang tertib dapat menjadi salah satu fondasi dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang lebih baik.

Shane Pangemanan, SE., M.Si, menyoroti aspek adaptasi masyarakat terhadap perubahan. Digitalisasi membutuhkan perubahan kebiasaan, termasuk keberanian untuk mempelajari sistem baru dan tidak sepenuhnya bergantung pada proses manual.

Adapun Jufry Rompas, SE., M.Si, memberikan penguatan mengenai efisiensi administrasi. Pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan proses administrasi secara lebih terorganisasi, dengan catatan pengguna memahami prosedur dan memiliki data yang benar.

Dari perspektif administrasi publik, Drs. Johannes K. Santie, M.AP, menjelaskan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan merupakan bagian dari perubahan dalam pelayanan publik. Masyarakat perlu ditempatkan sebagai subjek yang mendapatkan pemahaman memadai agar mampu memanfaatkan perkembangan pelayanan digital secara optimal.

Lima Mahasiswa Turut Dampingi Warga

Pelatihan ini juga melibatkan lima mahasiswa Polimdo, yakni Vanesa G. Sakamole, Tiersa N. Farida, Manda S. Surentu, Claudia J.K. Rindorindo, dan Natalie M.C. Sigarlaki.

Kelima mahasiswa tersebut tidak hanya berperan sebagai peserta pendukung, tetapi turut menjalankan fungsi pendampingan selama kegiatan berlangsung. Mereka membantu warga mengikuti tahapan materi, memahami istilah-istilah dalam administrasi perpajakan digital, serta mendampingi peserta ketika memasuki sesi praktik.

Keterlibatan mahasiswa menunjukkan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat juga menjadi ruang pembelajaran dua arah. Masyarakat memperoleh pengetahuan dan pendampingan, sementara mahasiswa mendapatkan pengalaman berinteraksi secara langsung dengan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Gereja Menjadi Ruang Penguatan Literasi Masyarakat

Pemilihan komunitas Gereja GFPR Rayon 13 Kairagi sebagai sasaran kegiatan memiliki arti strategis dalam pendekatan berbasis komunitas. Institusi keagamaan tidak hanya dapat menjadi ruang pembinaan spiritual, tetapi juga dapat berperan dalam penguatan literasi masyarakat, termasuk literasi ekonomi, administrasi, dan digital.

Melalui pendekatan komunitas, edukasi perpajakan dapat disampaikan dalam suasana yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Warga memiliki ruang untuk berdiskusi mengenai persoalan administrasi yang mereka hadapi sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari para akademisi.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan komunitas masyarakat dalam menghadapi perubahan kebijakan publik, khususnya dalam bidang administrasi perpajakan.

Pelatihan Core Tax bagi warga Gereja GFPR Rayon 13 Kairagi menjadi salah satu langkah konkret dalam menjawab tantangan transformasi tersebut. Melalui edukasi, praktik, dan pendampingan, masyarakat diharapkan semakin siap menghadapi perubahan administrasi perpajakan di era transformasi fiskal.

Bagi tim dosen, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam menghadirkan ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sementara bagi mahasiswa, keterlibatan dalam kegiatan menjadi pengalaman untuk menerapkan pengetahuan akademik sekaligus membangun kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dengan semakin kuatnya literasi digital perpajakan, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna sistem, tetapi juga menjadi warga yang mampu memahami, mengelola, dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib di tengah perkembangan pelayanan publik berbasis digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home