Respon Usulan DPRD, TAPD Sulut Buka Ruang Fiskal Rp11 Miliar untuk Sektor Prioritas

CYBERSULUT.NET – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut menyepakati penyesuaian struktur Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sulut 2027. Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak sepakat menambah alokasi belanja daerah sebesar Rp11 miliar untuk mengakomodasi berbagai program prioritas.

Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Kamis (13/8/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan dihadiri Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang selaku Ketua TAPD beserta jajaran anggota Banggar.

Ketua TAPD Pemprov Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa penambahan pos belanja daerah sebesar Rp11 miliar ini diperoleh melalui penyesuaian kebijakan defisit anggaran. Proyeksi defisit yang semula dirancang sebesar Rp30 miliar disepakati naik menjadi sekitar Rp41 miliar.

“Hal-hal yang menjadi perbincangan, ada titik temu yakni dari aspek pendapatan tidak berubah. Dari aspek belanja terjadi penambahan sekitar Rp11 miliar yang didapat dari penyesuaian defisit,” ujar Tahlis.

Lanjut dikatakan Tahlis, tambahan ruang fiskal tersebut disalurkan langsung kepada sejumlah Perangkat Daerah yang memiliki program prioritas berurgensi tinggi. Sektor-sektor penerima alokasi ini mencakup:

  • Dinas Perkimtan
  • Dinas Sosial
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • Dinas Koperasi dan UMKM
  • Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
  • Dinas Pertanian
  • Dinas ESDM
  • Biro Kesra
  • Sekretariat DPRD (Setwan) Sulut

Kendati demikian, Tahlis menegaskan bahwa angka yang tertuang dalam PPAS ini masih bersifat sementara. Pemprov Sulut bersama DPRD dipastikan akan melakukan kaji ulang dan penyesuaian kembali setelah pemerintah pusat menerbitkan rincian resmi Dana Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara itu, Ketua Banggar DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menegaskan bahwa langkah mengoptimalkan komponen belanja dilakukan mengingat potensi penerimaan dari sisi pendapatan sudah sangat terbatas. Menurutnya, penetapan dan penyesuaian defisit ini telah sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi modal penting bagi Pemprov dan DPRD Sulut untuk melangkah ke tahap pra-perancangan hingga penetapan APBD Sulut 2027 secara definitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home