Dinilai Tak Tepat Sasaran, DPRD Sulut Soroti Ketidaksesuaian Data BPS dan Dinas Sosial Soal Penerima Bansos

CYBERSULUT.NET – Ketidaksesuaian antara data statistik di atas kertas dan kondisi faktual di lapangan kembali memicu persoalan serius dalam penyaluran bantuan sosial. Seorang warga di Sulawesi Utara (Sulut) yang tidak memiliki rumah, tidak bekerja, dan menumpang di rumah orang lain justru gagal mendapatkan bantuan pemerintah setelah terdata masuk dalam klasifikasi Desil 6.

Fenomena ini menyita perhatian serius Wakil Ketua DPRD Sulut, Stella Runtuwene, saat menggelar rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut di Ruang Paripurna DPRD Sulut, baru-baru ini.

Dalam rapat tersebut, Stella meluapkan keprihatinannya atas sistem pendataan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat bawah. Pasalnya, warga yang faktualnya sangat membutuhkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut justru terganjal aturan administrasi karena dikategorikan berada di kelompok masyarakat berekonomi menengah ke atas.

“Ternyata salah satu keluarga penerima bantuan itu ditaruh di desil 6, sedangkan keluarga tersebut orang yang sudah tidak punya rumah, hanya punya tanah. Tidak punya pekerjaan, tidak punya suami, tapi dia ditolak karena desil 6,” tegas Stella di hadapan jajaran TAPD Sulut.

Tak hanya salah mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan, Stella juga menyoroti kejanggalan dalam laporan verifikasi. Pada catatan sensus, warga tersebut ditulis memiliki usaha mandiri, padahal kenyataannya sama sekali tidak ada. Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa proses pendataan di lapangan oleh petugas sensus tidak dilakukan secara sungguh-sungguh.

Menurut legislator tersebut, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan data statistik kaku tanpa menguji kebenarannya di lapangan. Ia mendesak agar Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) mau menurunkan ego sektoral serta membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan pemerintah desa maupun kelurahan.

“Yang lebih tahu masyarakat susah atau tidak adalah pemerintah setempat. Mereka punya kepala lingkungan, hukum tua, lurah. Jangan sampai data dari pemerintah desa yang menyatakan orang itu benar-benar susah justru kalah hanya karena klasifikasi desil yang keliru,” ujar Stella.

Stella mengingatkan, kesalahan pada proses pendataan bukan sekadar masalah angka di lembaran lembaran kertas, melainkan berdampak langsung pada terampasnya hak-hak warga miskin untuk mendapatkan perlindungan sosial dari negara.

Menanggapi kritikan tajam tersebut, jajaran TAPD Sulut yang dihadiri Asisten III Provinsi Sulut Fransiscus Manumpil bersama jajaran Dinas Sosial berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan tersebut dan memperbaiki mekanisme verifikasi data di masa mendatang agar bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home