CYBERSULUT.NET – Gaji pegawai pemerintah dengan status honorer, THL (Tenaga Harian Lepas) atau P3K menjadi sorotan Panitia khusus (Pansus) LKPJ Gubernur 2024.
Menurut Anggota Pansus, Cindy Wurangian, setiap tahun untuk swasta mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi) yang ditetapkan oleh Gubernur.
“Dalam area kita sendiri, masih banyak teman-teman THL-P3K yang masih mendapatkan penghasilan di bawah UMP,” ujar Cindy Wurangian dalam rapat pansus bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Kamis (10/04/2025).