CYBERSULUT.NET – Dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Sulut, maka Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang dilaksanakan di ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, pada Senin (09/09/2024).
Menurut Ketua Bawaslu Minut, Rocky Ambar bahwa pelaksanaan Rakor ini diperlukan agar supaya adanya koordinasi dan penyamaan persepsi antara pihak Bawaslu dengan oihak Kejari Minut dan juga Polres Minut terkait adanya pelanggaran terkait tindak pidana selama proses Pilkada berlangsung.
“Pertemuan ini guna menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” ujar Rocky.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minut Waldi Mokodompit, menyebut, bahwa sesuai dengan Peraturan Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020, tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Guburnur, Walikota Dan Wakil Walikota, Serta Bupati dan Wakil Bupati, yang salah satu pembahasannya yaitu terkait Asas Dan Prinsip Penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
“Penyelesaian hukum terkait dengan tindak pidana pemilihan pada setiap tahapan bukan suatu perkara yang mudah, sebab tidak menutup kemungkinan tindak pidana pemilihan ini terjadi pada setiap tahapan dan penegakan tindak pidana pemilihan ini dilakukan pada waktu yang terbatas” ungkap Waldi Mokodompit.
Seperti diketahui Rakot ini di hadiri oleh ; I Gede Widhartama, SH,MH (Kepala Kajari Minut), Fritz Kayukatui, SH ., MH (Kasi Datun Kejari Minut), Ivan Day Iswandy, SH (Kasi Intel Kejari Minut), Wilke H. Rabeta, SH ( Kasi Pidsus Kejari Minut), I Dewa Valentino (Jaksa Penuntut Umum Kejari Minut), Melkianus Pontoh, SH (KBO Reskrim Polres Minut) Eko Tatundu, SH (Kanit Reskrim Polres Minut), Ronald Christiono, SH, (Penyidik Polres Minut), Frizal Warouw, SH (Penyidik Polres Minut), Serta Beberapa Staf Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang tergabung dalam Anggota Gakkumdu.