Pendeta GMIM Yang Cerai Hidup, Dilarang Pimpin Ibadah & Terancam Diberhentikan

CYBERSULUT.NET – Menindaklanjuti keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke 27 tahun 2014, SMST ke 28 tahun 2015, SMST 29 tahun 2016 dan SMST ke 30 tahun 2017, pendeta yang berstatus cerai hidup dalam perkawinannya tidak dapat mengisi jabatan struktural sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) dan Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW).

“Jadi sudah ada surat keputusannya, tidak boleh melanggar peraturan yang sudah disahkan,” ujar Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), HWB Sumakul.

Dijelaskan Sumakul sesuai surat tersebut, pendeta yang cerai hidup juga tidak dapat memimpin ibadah peneguhan dan pemberkatan nikah, ibadah syukur peringatan atau HUT nikah serta tidak dapat melayani sakramen.

Meskipun demikian, dalam surat tersebut menegaskan kalau pendeta dan sedang melayani di GMIM dengan status cerai hidup dan pendeta yang menikah dengan pasangan yang berstatus cerai hidup, tidak diberhentikan sebagai pendeta GMIM karena panggilan pelayanan pendeta tidak bersifat periodik tetapi berlaku /berlangsung seumur hidup, sesuai tata gereja 2016 pada bab 1 pasal 1 ayat 8.

Ditegaskan juga dalam peraturan tentang peraturan pelayan khusus Bab VI Pasal 16 ayat 2c dan peraturan tentang pekerja GMIM Bab V pasal 11 ayat 1, pendeta yang menceraikan istri atau suaminya atau diceraikan istri atau suaminya atau pendeta berstatus duda/janda dengan sengaja menikah cerai hidup usai surat tersebut dikeluarkan, maka akan diberhentikan.

Sesuai isinya, pekerja GMIM yang melanggar tata gereja diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika bersangkutan sudah melayani lebih dari 10 tahun dapat menerima pensiun sesuai golongan tetapi tidak menerima gelar sebagai Pendeta Emeritus/Emerita. Hak Emeritat yakni tidak menerima Rumah Hunian Masa Depan (RHMD) dan pesangon.

Selain mengatur pendeta, peraturan tersebut juga ditegaskan untuk seorang vikaris yang terindikasi berstatus cerai hidup maka akan di diskualifikasi sebagai vikaris. Calon Vikaris yang bergelar akademis sarjana teologi atau tingkat master teologi, yang dalam status cerai hidup tidak dapat diterima sebagai vikaris pendeta di GMIM.

Sedangkan calon mahasiswa teologi dan mahasiswa fakultas teologi UKIT dengan status cerai hidup, memperhatikan hak warga negara dan hak warga gereja untuk menikmati pendidikan tinggi, tetap dapat diterima untuk belajar teologi tetapi harus menulis surat pernyataan di atas meterai bahwa tidak dapat menuntut gereja untuk di-vikariskan di GMIM.

Surat peraturan tersebut dikeluarkan pada 18 Oktober 2017 yang ditandatangani Ketua BPMS, Pdt Dr HWB Sumakul dan Sekretaris BPMS Pdt Dr Hendry Runtuwene.

 

Editor : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *