CYBERSULUT.NET – Menyikapi akan dinaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Mandiri, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel Sapulete melihat permohonan Uji Materiil yang merupakan hak warga negara, dapat menghasilkan putusan yang adil.
“Permohonan Hak Uji Materiil ini kan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga merupakan cara yang elegan bagi masyarakat yang keberatan adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang,” kata Johan kepada CYBERSULUT, Kamis (28/09/2023).
Menurut Johan, peraturan perundang-undangan itu dinamis, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) juga harus dinamis dalam pemeriksaan peraturan perundang-undangan terkait iuran BPJS Kesehatan tersebut.
“Saya tentu berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa tidak merujuk ke Putusan-putusan Uji Materiil sebelumnya. Mengapa? Karena kalau nanti yang diuji Peraturan Perundang-undangan dengan nomor berbeda terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, lalu diputus dengan hal yang sama karena pernah diperiksa dalam Perkara sebelumnya, maka hal ini dapat berpotensi mencederai hak asasi masyarakat dalam memperoleh keadilan,” tutur Johan.
Dicontohkan Johan, saat masyarakat menguji Perpres 75/2019 dan Perpres 64/2020 dimana secara penomoran sudah jelas berbeda, namun diputus tolak MA dengan alasan pernah diputus sebelumnya.
“Diharapkan agar Mahkamah Agung tidak kaku dan selayaknya hal ini diatur dalam rumusan kamar Tahun 2023. Dalam hal terjadi uji materiil terhadap Peraturan Perundang-undangan dengan nomor berbeda, maka seharusnya putusannya berbeda pula dan tidak merujuk ke putusan sebelumnya,” tukas Johan.
Christy Lompoliuw