Paripurna PAW, Farry Liwe dan Nori Supit Resmi Duduki Kursi DPRD Sulut

CYBERSULUT.NET – Politisi PDI Perjuangan, Farry Liwe dan Partai Nasdem, Nori Supit resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (04/05/2023).

Kedua politisi tersebut, dilantik langsung Ketua DPRD Sulut dalam rapat paripurna berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-1088 Tahun 2023 dan nomor 100.2.1.4-1089 Tahun 2013 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD.

“Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri, dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 114 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 Peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 menyatakan bahwa, masa jabatan anggota DPRD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya,” ujar Ketua DPRD Sulut.

Dalam paripurna tersebut, Andi Silangen juga menyampaikan Farry Liwe akan segera menjalankan tugas di Komisi II, sementara Nori Supit di Komisi IV.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home