Sosialisasi Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, DPRD Sulut Akan Temui Warga 20-25 Maret

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Jerry Hamonsina

CYBERSULUT.NET – Guna mengoptimalkan jalannya Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2022 hingga diketahui seluruh elemen masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan agendakan sosialisasi kepada masyarakat terhitung sejak 20-25 Maret 2023.

“Pimpinan dan anggota DPRD Sulut akan Sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga melalui Kepala Bagian Persidangan, Jerry Hamonsina, Selasa (14/03/2023).

Dikatakan Hamonsina, Perda tersebut sangat penting karena Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Perda tersebut mewajibkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulawesi Utara melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.

Selain itu, regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang dipimpin Careigh Nachel Runtu (CNR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosker).

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home