CYBERSULUT.NET – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia (RI), Jerry Sambuaga mendukung penuh jika ada inovasi anak bangsa yang membuat Token Crypto namun memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Ikuti regulasi yang ada, semuanya sudah diatur dengan jelas, harus bisa bedakan yang mana Crypto dan yang mana judi seperti Binomo, ini jelas dilarang dalam kitab undang undang kita,” kata Jerry Sambuaga dalam Forum Group Diskusi (FGD), dengan mengangkat tema “Persiapan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Era Metaverse : Jaminan Keamanan Aset Dgital (Crypto, Metaverse dan NFT)”, Senin, (14/03/22) di Gedung Juang, Cikini.
Menurut Wamendag, Kemendag juga telah mengatur perlindungan bagi pelanggan aset kripto yang meliputi kewajiban memiliki tanda daftar bagi calon pedagang aset kripto, kewajiban pelaporan secara periodik, kewajiban menjelaskan risiko transaksi, dan penetapan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan.
“Harus dipahami Crypto hanya sebagai aset bukan untuk alat pembayaran, Dollar juga gak boleh dipakai untuk pembayaran apalagi Crypto,” ujar Jerry Sambuaga.
Dalam FGD tersebut, Brian Rompas selaku praktisi Komoditi berjangka juga mengingatkan untuk waspada dengan investasi bodong, yang dimanfaatkan para afiliator sebagai transaksi yang ilegal.
“Jangan sampai investor tertipu dengan investasi yang bisa mengembalikan hasil yang besar dalam jangka waktu singkat, namun ternyata investasi tersebut ilegal,” kata Brian Rompas yang menjabat Komisaris PT Fintech Maju Berjangka ini.
Turut hadir juga dalam FGD tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Prathama Nugraha sebagai pelaku mining Crypto serta kalangan mahasiswa.
REDAKSI