Surat Terbuka ke Menteri Ketenagakerjaan, Tim Advokasi Hukum Minta Cabut Surat Edaran No 3/2020

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah.

CYBERSULUT.NET – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang diwakili Zentoni, SH.MH melayangkan surat terbuka untuk Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah.

Surat terbuka tersebut, meminta Menteri Ida Fauziyah agar segera mencabut Surat Edaran Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 tanggal 17 Maret 2020.

Dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Jumat (25/2/2022) tersebut, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, dijadikan penyelundupan hukum dari pihak perusahaan dengan alibi kesepakatan.

“Faktanya banyak karyawan di perusahaan sampai dengan saat ini diperlakukan unpaid leave dengan dalih adanya edaran tersebut. Sehingga perusahaan dapat melakukan tunggakan pembayaran upah dengan alasan unpaid leave,” kata Zentoni.

Menurut Zentoni, sejatinya unpaid leave adalah cuti yang tidak dibayar alias cuti tahunan yang telah habis. Kemudian si pekerja terpaksa mengambil cuti karena alasan mendesak sehingga dapat diperhitungkan dengan upah. Bukan malah praktek yang diterapkan oleh perusahaan dengan merumahkan karyawan tanpa diberikan upah dan tanpa kesepakatan terlebih dahulu.

“Tidak sedikit juga perusahaan yang memanfaatkan SE Nomor 3 ini, untuk sengaja memotong gaji karyawannya hingga 50% dengan alasan terdampak Covid-19. Padahal perusahaan tersebut tidak berhubungan langsung dengan konsumen, bahkan perusahaan tersebut tidak menentukan sampai kapan pemotongan gaji tersebut akan diberlakukan,” ungkap Zentoni.

“Hal ini sudah sangat meresahkan karyawan. Kami khawatir bahwa gelombang unjuk rasa akan terjadi. Kami selaku masyarakat dengan profesi advokat aktifitas kami kerap
terganggu apabila terjadi unjuk rasa di sana sini. Akhir kata, kami meminta Ibu Menteri melakukan kebijaksanaan agar surat edaran tersebut dicabut segera mungkin demi keadilan bagi pihak pekerja,” tukas Zentoni.

 

 

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home