CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dalam Perda yang terdiri dariĀ 7 Bab dan 31 Pasal ini, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dimana Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda ini mengatur pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
Dalam perda ini mendefinisikan masyarakat miskin adalah masyarakat Provinsi yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan personil Komisi I DPRD Sulut, Hendry Walukow, warga yang tingkat ekonomi lemah terkadang merasa terzolimi saat berhadapan dengan persoalan hukum, disebabkan tidak mendapatkan pendampingan hukum.
“Jadi pemerintah dan negara harus hadir untuk masyarakat dari sisi pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Walukow sembari berharap kedepan kejadian yang menimpa masyarakat kecil tidak akan akan pernah terjadi di Provinsi Sulut.
“Artinya masyarakat miskin yang bermasalah hukum adalah kewajiban dari pada negara, pemerintah dan termasuk kita semua yang ada untuk memberikan pendampingan,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam paripurna penetapan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini, Gubernur Sulut Ollt Dondokambey optimis dapat memuluskan langkah Pemprov Sulut dalam memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi masyarakat Sulut akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
“Memperbaiki stigma selama ini, yang menyerukan pemberian bantuan hukum di daerah belum banyak menyentuh masyarakat atau kelompok masyarakat miskin,” tandasnya.
“Dengan Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, berarti hari ini, kita menghadirkan dan menambah jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat atau kelompok masyarakat miskin di daerah Provinsi Sulawesi Utara,” tukas Gubernur Olly Dondokambey.
REDAKSI