DPRD Sulut Paripurnakan Penjelasan dan Tanggapan Atas Ranperda Inisiatif Penyandang Disabilitas dan Pengendalian Sampah Plastik

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (12/7/2021) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penjelasan DPRD dan tanggapan Gubernur serta pandangan Fraksi-Fraksi, terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay dan Billy Lombok serta dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw tersebut, diawali dengan penjelasan yang dibacakan anggota DPRD Sulut, Yusra Alhabsyi tekait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.

Dikatakan Yusra, menjadi sebuah kebutuhan mendesak Pemerintah daerah untuk segera mungkin melaksanakan perlindungan sumber daya, agar segenap aspirasi dan kebutuhan penyandang disabilitas menjadi sebuah kenyataan.

“Langkah inisiatif DPRD Sulut sudah sangat tepat dan sangat jelas dukungan kuat, untuk menghadirkan Perda Kemanusiaan ini. Dengan adanya Ranperda ini, akan mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera mandiri dan tanpa diskriminasi,” kata Yusra membacakan penjelasan DPRD terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Lanjut dibacakan Yusra, terkait penanganan dan pengelolaan sampah di Provinsi Sulut, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Melainkan semua masyarakat mempunyai tugas dan tanggung jawab, untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan hidup akibat sampah plastik yang dibuang secara sadar atau tidak sadar.

“Kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah daerah diantaranya membatasi penggunaan produk yang menggunakan bahan plastik, menyediakan tempat sampah di tempat umum dan menyediakan tempat pengelolaan akhir sampah yang regional serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bahaya dari sampah plastik,” ujar Yusra.

Dikatakan Yusra, selain adanya kebijakan juga ada strategi yang harus berjalan bersama dalam mengendalikan sampah plastik. Diantaranya setiap kegiatan yang dilaksanakan daerah tidak boleh menggunakan air minum kemasan serta membawa botol kemasan yang ramah lingkungan.

“Harus juga ada Koordinasi dan kerjasama dengan lembaga masyarakat, pemerhati lingkungan hidup serta pelaku usaha. Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi dan mengendalikan sampah plastik, serta kesadaran dari pelaku usaha maupun masyarakat dalam berperan aktif menggunkan sampah plastik serta membuang pada tempatnya,” tukas Yusra.

Paripurna yang menerapkan protokol kesehatan tersebut, dilanjutkan dengan pandangan umum lima fraksi dimana menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Diabilitas serta Ranperda Pengendalian Sampah Plastik untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, tanggapan Gubernur atas dua Ranperda tersebut yang disampaikan Wakil Gubernur Steven Kandouw, memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sulut atas upaya dan gagasan menghadirkan Ranperda ini.

“Pertama, kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat dan bangsa serta negara dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Wakil Gubernur Steven Kandouw.

 

Menurut Steven Kandouw, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana hidup penyandang disabilitas.

“Bahkan untuk negara maju, semua infrastrukturnya harus menghormati dan memenuhi tuntutan dan penyediaan untuk penyandang disabilitas. Dengan adanya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas yang merupakan prakarsa DPRD Sulut, diharapkan dapat menjangkau pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelengaraan negara dan masyarakat,” tutur Steven Kandouw.

Terkait tanggapan Gubernur terhadap Ranperda Pengendalian sampah plastik, Steven Kandouw mengatakan Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya.

Diungkapkan Steven Kandouw, hasil lobby Gubernur dari 34 Provinsi hanya ada 6 Provinsi yang dapat dana untuk pembangunan pengelolaan TPA Regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan 2 atau lebih Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Provinsi Sulut termasuk yang mendapatkan Fasilitas TPA Regional, dana yang ada di dalam APBN yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota. Dalam hal ini TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun, mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan,” ungkap Steven Kandouw.

Steven Kandouw pun mengapresiasi perda yang diajukan Gubernur langsung ditanggapi dengan luar biasa oleh DPRD Sulut melalui usulan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

“Terima kasih Ketua dan semua anggota atas inisitif Ranperda Pengendalian sampah plastik ini,” tukas Steven Kandouw.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *