Kejari Manado Musnahkan Babuk Tipidum Narkotika, UU Kesehatan dan UU Darurat Sajam Tahun 2021

CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) Tindak Pidana Umum (tipidum), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari perkara narkotika, UU kesehatan dan UU darurat senjata tajam.
Kamis (10/12/2020), di halaman Kantor Kejari Manado.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Manado, Maryono SH MH ketika memberikan sambutan.

“Jangan macam macam menyalahgunakan narkotika dan senjata tajam ,resiko sudah jelas ,ada hukumannya,” tutup Kajari.

Sebelumnya, Kasie Babuk, K Ichent Pelelau SH MH mem- bacakan berita acara pemusnahan , untuk Narkotika berupa, sabu-sabu seberat 110.38 gram (11 perkara), ganja 339.60 gram (1 perkara), obat psikotropika jenis zypraz alprazolam sebanyak 55 tablet (1 perkara).

UU kesehatan, obat keras sebanyak 1.792 tablet (6 perkara), dan UU darurat senjata tajam berupa jenis pisau badik dan parang 47 buah (46 perkara), air softgun 1 buah, senjata api 1 buah, senjata angin 1 buah dan handphone 7 buah yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan.

Adapun pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan handphone dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong/drum.

Kajari bersama instansi terkait yang menghadiri pemusnahan tersebut, Polresta Manado, Pengadilan Negeri Manado, BNN Kota Manado, Bea Cukai, BPPOM, Dinas Kesehatan Kota Manado menyulut api ke dalam tong secara bersamaan.

Untuk obat keras dan psikotropika dilakukan dengan cara diblender/dihaluskan, lalu dibuang. Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api pemusnahannya dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *