CYBERSULUT.NET – Jelang masa cuti bagi Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020, efektif mulai berlaku sejak 26 September hingga 5 Desember. Sejumlah fasilitas negara seperti rumah jabatan hingga kendaraan dinas termasuk ruang kerja, tak bisa dimanfaatkan lagi hingga masas cuti selesai.
Hal tersebut langsung dilaksanakan Maximiliaan Jonas Lomban (MJL), Kamis (24/9/2020) yang secara resmi telah menyerahkan fasilitas yang melekat padanya sebagai Walikota Bitung.
Fasilitas yang diserahkan diantaranya dua kendaraan jabatan Walikota, Satu kendaraan dinas Ketua TP PKK dari Khouni Lomban Rawung, diterima langsung Sekretaris Kota Bitung, Audy Pangemanan.
“Sesuai aturan maka saya harus menyerahkan fasilitas negara yang saya miliki. Saya akan masuk masa kampanye tanggal 26 September dan tidak akan memakai fasilitas negara. Saya akan aktif kembali menjadi Walikota Bitung pada tanggal 6 Desember 2020,” kata Maximilian Jonas Lomban (MJL) yang akan maju dalam Pilkada Bitung bersama Martin Daniel Tumbelaka (MDT).
Hadir dalam serah terima fasilitas jabatan ini adalah, Sekretaris Kota Bitung, Asisten II Setda Kota Bitung, Kepala Bagian Umum Kota Bitung dan Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Jondris Kansil.
Diketahui, Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri dan isteri juga harus menyerahkan fasilitas negara berupa, Satu rumah jabatan dan Lima kendaraan jabatan dikarenakan akan mengikuti Pilkada Bitung dan cuti diluar tanggungan negara.
REDAKSI