CYBERSULUT.NET — Menindaklanjuti arahan Menteri sesuai PP 40 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dibawah kepemimpinan Walikota Maximiliaan Jonas Lomban (MJL) mulai merealisasikan Gaji- 13.
Kebijakan Walikota Maximiliaan Jonas Lomban tersebut juga mempertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bahwa Gaji Ke 13 dibayarkan pada Agustus.
“Mulai hari ini akan disalurkan ke PNS di lingkup Pemkot Bitung dengan menginstruksikan langsung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Bitung,” kata MJL, Kamis (13/08/2020).
Menurut MJL, dirinya berkomitmen akan menyelesaikan semua tugas sebagai Walikota, sebelum disibukan menghadapi Pilwako 2020.
“Jadi jangan sampai ada yang tertunda sebelum saya akan cuti mengikuti kegiatan Pilkada,” tukas Walikota.
Walikota MJL pun menghimbau kepada ASN untuk menggunakan secara bijak, Gaji-13 yang diterima.
“ASN penerima Gaji-13 harus bersyukur di masa pandemi covid-19, Pemerintah masih dapat menyediakan gaji ke 13. Oleh karena itu, gunakanlah untuk kebutuhan-kebutuhan yang sangat penting,” tutup MJL.
REDAKSI